Sekda Aceh Tegaskan Seluruh Rumah Sakit Wajib Layani Pasien, JKA Tanggung Penyakit Katastropik

Editor: Syarkawi author photo

 


Lhokseumawe – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, menegaskan seluruh rumah sakit di Aceh wajib menerima dan memberikan pelayanan maksimal kepada pasien tanpa pengecualian, khususnya bagi pasien kategori katastropik dan masyarakat kurang mampu.

Penegasan tersebut disampaikan M. Nasir saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Cut Meutia Lhokseumawe, Kamis malam (7/5/2026). 

Dalam kunjungan itu, ia didampingi Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, dan disambut Wakil Direktur Pelayanan dan Penunjang RSUD Cut Meutia, dr. Abdul Mukhti.

“Tidak boleh ada pasien yang ditolak. Semua rumah sakit wajib memberikan pelayanan prioritas, terutama bagi pasien kategori katastropik,” kata M. Nasir.

Ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir untuk berobat ke fasilitas kesehatan pemerintah, terlebih bagi warga dari keluarga kurang mampu yang membutuhkan penanganan medis segera.

Menurutnya, Pemerintah Aceh melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) memberikan perhatian khusus terhadap pasien dengan penyakit katastropik. 

Seluruh pasien kategori tersebut dipastikan ditanggung JKA tanpa mempertimbangkan tingkatan ekonomi atau desil masyarakat.

“Mulai dari desil 6 hingga 10 untuk kategori penyakit katastropik semuanya ditanggung JKA. Bagi pasien yang menjalani pengobatan rutin penyakit katastropik, kami tidak lagi mempertimbangkan desil,” ujarnya.

Adapun penyakit yang masuk kategori katastropik meliputi penyakit jantung, stroke, gagal ginjal, thalassemia, sirosis hati, hemofilia, kanker, leukemia, serta prioritas layanan bagi penyandang disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Selain itu, Sekda Aceh juga mengingatkan agar pelayanan kesehatan tidak dipersulit oleh persoalan administratif, terutama bagi pasien yang membutuhkan penanganan rutin maupun darurat.

Menurut M. Nasir, Pemerintah Aceh telah menanggung premi BPJS Kesehatan sehingga seluruh rumah sakit di Aceh wajib memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat.

“Ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Mualem-Dek Fadh, yang memprioritaskan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Pemerintah Aceh berkomitmen menjamin hak kesehatan warga tanpa hambatan administratif,” tegasnya.

Sidak tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Aceh untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan optimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini