Simeulue — Seorang wartawan yang juga alumni jenjang Madya Lembaga Pers Doktor Soetomo (LPDS) menjadi sorotan setelah dilaporkan masih menjalani masa isolasi selama 90 hari di Lapas Kelas III Sinabang sejak ditahan pada 9 Februari 2026.
Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, M. Zubir, S.H., M.H., kepada sejumlah media pada 5 Mei 2026. Ia menyebut kliennya hingga kini belum dipindahkan ke blok hunian umum sebagaimana tahanan lainnya.
Menurut Zubir, kliennya masih ditempatkan di ruang isolasi kamar 14 dan tidak diperkenankan berinteraksi dengan warga binaan lain.
Dalam kurun waktu tersebut, kliennya juga dilaporkan baru tiga kali mendapatkan izin melaksanakan salat Jumat di masjid dalam kompleks lapas.
“Hal ini menjadi perhatian kami, terutama terkait pemenuhan hak ibadah selama masa penahanan,” ujar Zubir.
Ia menambahkan, perlakuan tersebut berbeda dengan dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Misrahudin dan Dedi Dahmuri, yang hanya menjalani masa isolasi selama 14 hari sebelum dipindahkan ke blok hunian umum serta dapat mengikuti berbagai aktivitas pembinaan.
Selama berada di ruang isolasi, lanjutnya, kliennya hanya dapat keluar saat jam kunjungan, yakni pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Keluarga menjadi satu-satunya akses interaksi langsung. Jika tidak ada kunjungan, kliennya tetap berada di dalam ruang isolasi sepanjang hari.
Zubir juga menyampaikan bahwa dalam beberapa kesempatan kliennya sempat dikeluarkan untuk kegiatan terbatas seperti gotong royong dengan durasi singkat.
Namun, tidak jarang ia harus berada di dalam sel selama satu hingga dua hari tanpa aktivitas di luar ruang isolasi.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi memengaruhi hak kliennya dalam menjalani proses hukum, termasuk dalam mempersiapkan pembelaan di persidangan.
Dalam dua kali persidangan yang digelar secara daring, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disebut telah meminta jaksa penuntut umum untuk menyurati Kepala Lapas Kelas III Sinabang agar kliennya dikeluarkan dari ruang isolasi.
“Saya minta jaksa tidak hanya menyampaikan secara lisan, tetapi juga secara tertulis kepada Kalapas,” ujar hakim dalam persidangan, Senin (4/5/2026).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait perubahan status penempatan yang bersangkutan dari ruang isolasi ke blok hunian umum. (R)
