Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, 287 WNA dan 4 WNI Jadi Tersangka

Editor: Syarkawi author photo

 


Jakarta – Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 287 warga negara asing (WNA) dan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka.

Kasus ini diungkap Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan sejumlah WNA di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas kejahatan transnasional yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital.

"Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat. Polri bersama para pemangku kepentingan menunjukkan bahwa pendekatan hukum sangat diperlukan dalam menghadapi perkembangan modernisasi dan digitalisasi, termasuk dalam pengungkapan kasus perjudian online lintas negara," ujar Trunoyudo, Kamis (26/6).

Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan berawal dari penyelidikan terhadap aktivitas di lantai 20 dan 21 Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan 322 WNA.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 76 WNA asal China, tiga Laos, dua Malaysia, 15 Myanmar, enam Thailand, dan 185 Vietnam. 

Selain itu, empat WNI yang berperan memfasilitasi operasional jaringan juga ditetapkan sebagai tersangka, sementara 35 WNA lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, antara lain 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, perangkat digital lainnya, 155 paspor, serta uang tunai dalam rupiah dan berbagai mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp8,7 miliar.

Irjen Pol. Nunung mengungkapkan, jaringan tersebut mengoperasikan lebih dari 145 situs perjudian online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Seluruh server dan hosting diketahui berada di luar negeri.

"Hasil analisis digital terhadap salah satu platform milik tersangka menemukan total nilai deposit sekitar Rp13,9 triliun. Nilai tersebut masih terus didalami bersama PPATK dan OJK," ujarnya.

Ia menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti pada para pelaku yang telah diamankan. Bareskrim akan terus mengembangkan perkara untuk menelusuri aliran dana, aset hasil kejahatan, peran perusahaan penjamin WNA, hingga kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di sisi lain, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan jaringan tersebut menjalankan operasinya dengan mengelola ratusan situs judi online yang dipromosikan melalui media sosial.

Para pelaku juga menggunakan rekening nominee, aset digital, serta transaksi menggunakan USDT dan token kripto guna menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital.

Para tersangka memiliki peran berbeda, yakni 175 orang sebagai customer service, 10 programmer atau tenaga IT, 27 admin pemasaran, 22 admin keuangan, sembilan peserta pelatihan, serta 44 orang sebagai pendukung operasional.

Sementara itu, empat WNI yang ditangkap diketahui berperan membantu penyewaan gedung, menyediakan rekening bank dan kartu ATM, memfasilitasi transaksi kripto, serta mengurus dokumen keimigrasian bagi para WNA.

Hasil digital forensik juga menemukan 145 domain atau situs perjudian online yang dioperasikan secara bergantian dengan server yang berada di Brasil, Filipina, China, dan Vietnam.

Selain itu, penyidik menemukan dokumen berupa Google Sheet yang memuat catatan transaksi salah satu platform perjudian. 

Berdasarkan data tersebut, nilai deposit tercatat mencapai Rp13,9 triliun dengan keuntungan sekitar Rp1,69 triliun.

Penyidik juga telah mengidentifikasi 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor atau penjamin masuknya para WNA ke Indonesia. 

Pendalaman terhadap perusahaan-perusahaan tersebut masih dilakukan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam pengembangan perkara, penyidik bersama PPATK juga menelusuri transaksi keuangan empat WNI yang terlibat. Hasilnya, disita dana sekitar Rp8,5 miliar serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp245 juta.

Brigjen Pol. Wira menegaskan Polri akan terus mengembangkan penyidikan hingga membongkar seluruh jaringan, termasuk menelusuri aliran dana, aset hasil kejahatan, pihak-pihak yang berperan sebagai penjamin, serta menerapkan TPPU terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polri kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional beserta aliran dana dan aset hasil kejahatan yang beroperasi di wilayah Indonesia.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini