![]() |
| Barang bukti ratusan ribu batang rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Banda Aceh. Foto: Humas Bea Cukai |
BANDA ACEH – Bea Cukai Banda Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal yang diduga akan diedarkan di wilayah Aceh.
Sebanyak 356.480 batang rokok tanpa pita cukai diamankan dalam operasi penindakan yang dilakukan di Banda Aceh.
Penindakan tersebut dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Banda Aceh pada Jumat (5/6/2026) di gudang perusahaan jasa ekspedisi Indah Express.
Dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan paket kiriman, petugas menemukan 31 koli yang berisi 17.824 bungkus rokok merek L4 tanpa dilekati pita cukai.
Dengan isi 20 batang per bungkus, total barang bukti yang diamankan mencapai 356.480 batang rokok ilegal.
Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang masih berupaya masuk ke wilayah Aceh melalui berbagai modus.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Banda Aceh dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan berbagai pihak untuk melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” ujar Rahmat, Selasa (9/6/2026). Seperti dikutip MITRABERITA.NET.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan adanya upaya penyamaran barang oleh pelaku. Rokok ilegal tersebut dikemas menggunakan kain flanel atau kain perca untuk mengelabui petugas dan menyamarkan isi paket.
Selain itu, pelaku juga diduga menggunakan alamat dan nomor penerima yang tidak valid. Modus lainnya dilakukan dengan sistem pengambilan langsung atau jemput barang, sehingga identitas penerima sebenarnya sulit dilacak.
Rahmat menjelaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara karena mengurangi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perpajakan dan cukai.
“Peredaran rokok ilegal merugikan negara sekaligus merugikan pelaku usaha yang patuh membayar cukai. Karena itu, pengawasan akan terus kami tingkatkan,” tegasnya.
Bea Cukai Banda Aceh juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal, menjaga penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat di sektor industri hasil tembakau.
Saat ini, Bea Cukai Banda Aceh masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan pengiriman rokok ilegal tersebut, termasuk menelusuri asal pengiriman dan identitas penerima yang diduga sengaja disamarkan guna menghindari pengawasan petugas.[]
