Lombok Timur – Kisah asmara yang dipenuhi rasa cemburu berujung di ranah hukum. Seorang pria berinisial RP, warga Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan jajaran Polres Lombok Timur setelah diduga menganiaya kekasihnya, HN (22), yang merupakan seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Lombok Timur.
RP diketahui mengaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berdinas di Bali. Polisi kini juga mendalami dugaan penyalahgunaan atribut yang menyerupai seragam TNI yang ditemukan saat penangkapan.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Lalu Rusmaladi, menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Rabu (24/6/2026) malam ketika pelaku mengantar korban ke Pantai Kanoha, Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, untuk mengikuti kegiatan berkemah bersama teman-temannya.
"Pelaku sempat mengaku sebagai anggota TNI yang berdinas di Bali," ujar AKP Lalu Rusmaladi, Kamis (25/6/2026).
Setelah meninggalkan lokasi, pelaku melihat unggahan di media sosial milik salah seorang teman korban yang memperlihatkan korban sedang bersama seorang teman laki-laki.
Unggahan tersebut diduga memicu rasa cemburu hingga keduanya terlibat pertengkaran melalui sambungan telepon.
Dalam kondisi emosi, RP kemudian kembali mendatangi lokasi perkemahan dan memaksa korban pulang. Pelaku bahkan diduga mengancam akan membuat keributan apabila korban menolak mengikuti keinginannya.
"Karena dipaksa, korban akhirnya memilih pulang bersama pelaku," kata AKP Lalu Rusmaladi.
Di tengah perjalanan, pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban. RP disebut menyikut lengan korban hingga mengalami luka lebam. Selain itu, korban juga mengaku diancam menggunakan sebilah pisau.
"Pelaku memarahi korban karena tidak menerima tindakan korban sebelumnya, lalu menyikut lengan korban hingga mengakibatkan luka lebam," tambahnya.
Merasa keselamatannya terancam dan tidak terima atas perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Lombok Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan RP di kamar kosnya tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu set pakaian loreng menyerupai seragam TNI, sepasang sepatu, helm tempur, dua unit telepon genggam, satu tas ransel berwarna hitam, serta satu koper berisi pakaian.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Lombok Timur untuk kepentingan penyidikan.
Selain mendalami dugaan tindak pidana penganiayaan, penyidik juga menyelidiki dugaan penyalahgunaan atribut yang menyerupai institusi TNI.
Polres Lombok Timur mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara bijaksana dengan mengedepankan komunikasi dan menahan diri dari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum.[]
