Bima – Setelah hampir satu tahun buron, seorang pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polsek Bolo, Polres Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkoba di Desa Tambe.
Terduga berinisial MY alias Yan (28) ditangkap bersama seorang pria berinisial RA (20) saat polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyimpanan narkotika.
Kapolsek Bolo, Iptu M. Sofyan Hidayat, S.Sos., mengatakan MY merupakan DPO kasus narkoba yang berhasil melarikan diri saat pengungkapan kasus serupa pada 2 Agustus 2025.
"Pada pengungkapan sebelumnya, dua rekan MY berhasil diamankan dan telah menjalani proses hukum. Sementara MY berhasil melarikan diri hingga masuk dalam daftar pencarian orang dan akhirnya berhasil kami tangkap," ujar Iptu Sofyan dalam keterangan resminya, Kamis (25/6/2026).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di salah satu rumah di Desa Tambe.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Bolo melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi yang dimaksud.
Saat memasuki rumah, petugas mendapati kedua terduga berada di dalam salah satu kamar.
Setelah situasi dipastikan aman, polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 23 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu siap edar.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit bong, 69 lembar plastik klip kosong, tiga sendok pipet, uang tunai sebesar Rp346 ribu, dua bungkus rokok, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kapolsek mengungkapkan, salah satu terduga mengakui kepemilikan barang bukti tersebut di hadapan petugas. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, MY diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bolo.
"Kami menduga yang bersangkutan memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah ini. Karena itu, penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat," tegas Iptu Sofyan.
Selanjutnya, kedua terduga beserta seluruh barang bukti diamankan untuk menjalani proses hukum.
Penanganan perkara dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Bima guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan dengan cepat.
"Informasi dari masyarakat sangat membantu tugas kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," pungkasnya.
Keberhasilan menangkap DPO yang telah buron hampir satu tahun ini menjadi bukti komitmen Polres Bima dan jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.[]
