DPO Kasus Perampokan 2024 Ditangkap di Terminal Surabaya, Polres Sumbawa Tuntaskan Buronan Operasi Jaran Rinjani 2026

Editor: Syarkawi author photo

 


Sumbawa – Setelah menjadi buronan selama hampir dua tahun, seorang pria berinisial B (41) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Puma Satreskrim Polres Sumbawa di Terminal Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/6/2026).

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari target penindakan dalam Operasi Jaran Rinjani 2026 yang digelar Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan berbagai kejahatan konvensional lainnya.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan, keberhasilan itu merupakan hasil pelacakan intensif serta koordinasi lintas wilayah antara Tim Opsnal Satreskrim Polres Sumbawa dengan Unit Jatanras Polresta Surabaya.

"Setelah memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan pelaku di Surabaya, Tim Opsnal Satreskrim segera berkoordinasi dengan Unit Jatanras Polresta Surabaya. Pelaku berhasil diamankan di terminal tanpa melakukan perlawanan," ujar AKP Dwi Kurniawan dalam keterangan resminya, Kamis (25/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, B diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial S (34) di kawasan Jalan Pramuka, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, pada September 2024.

Saat itu, korban bersama suaminya tengah dalam perjalanan pulang ke rumah. Namun, keduanya diduga dibuntuti oleh para pelaku yang mengendarai sepeda motor.

Setibanya di lokasi kejadian, para pelaku diduga menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. 

Dalam kondisi tidak berdaya, korban kemudian diancam menggunakan senjata tajam berupa pisau dan parang sebelum para pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Barang yang dirampas antara lain uang tunai sebesar Rp16 juta, telepon genggam, dompet berisi dokumen pribadi, kartu identitas, kartu ATM, sejumlah kunci kendaraan, serta dokumen kendaraan bermotor.

Dalam penangkapan terhadap B, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan, di antaranya tas jinjing, jam tangan, perangkat komunikasi, STNK, kunci mobil Honda CR-V, satu unit telepon genggam Oppo Reno, serta sejumlah kunci kendaraan milik korban.

AKP Dwi Kurniawan menegaskan, penangkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polres Sumbawa dalam menuntaskan setiap kasus kriminal yang meresahkan masyarakat, termasuk memburu pelaku yang melarikan diri ke luar daerah.

"Polres Sumbawa berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap pelaku tindak pidana akan kami kejar dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, meskipun berusaha bersembunyi di luar wilayah NTB," tegasnya.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. 

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi perampokan tersebut.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi salah satu capaian penting dalam pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2026, sekaligus mempertegas komitmen Polres Sumbawa dalam menekan angka kriminalitas serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini