INDRAMAYU – Sidang lanjutan kasus yang dikenal sebagai perkara “Paoman Indramayu” memasuki tahapan tuntutan di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB, Kamis (18/6/2026).
Dalam persidangan yang digelar secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno dan Priyo Bagus Setiawan bin (Alm) Murjono.
Dalam perkara Nomor 47/Pid.B/2026/PN Idm, JPU menuntut terdakwa Ririn Rifanto dengan pidana mati. Sementara dalam perkara Nomor 48/Pid.B/2026/PN Idm, terdakwa Priyo Bagus Setiawan dituntut pidana penjara selama 20 tahun.
Pembacaan tuntutan tersebut menjadi salah satu tahapan penting setelah rangkaian proses pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Pada persidangan terdakwa Priyo, turut hadir perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kuasa hukum Priyo, Ruslandi, menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
"Klien kami akan menyampaikan pembelaan terhadap sejumlah poin dalam tuntutan jaksa. Hal-hal yang menurut kami tidak dilakukan oleh terdakwa akan kami uraikan dalam pledoi," ujar Ruslandi usai persidangan.
Sementara itu, dalam persidangan terdakwa Ririn, penasihat hukum utama dilaporkan berhalangan hadir dan diwakili oleh tim kuasa hukum lainnya.
Pihak terdakwa sempat mengajukan permintaan untuk menghadirkan kembali ahli dengan alasan adanya materi baru yang ingin disampaikan.
Namun, JPU menilai seluruh alat bukti dan keterangan ahli yang telah diajukan selama persidangan sudah cukup dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan dibacakannya tuntutan, perkara kini memasuki tahapan pembelaan terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Barat, Widaningsih, menyampaikan apresiasi terhadap proses penegakan hukum yang berjalan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, tuntutan yang diajukan JPU menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap seluruh tahapan persidangan berlangsung secara objektif, transparan, serta menjunjung tinggi rasa keadilan bagi semua pihak," ujar Widaningsih.
Ia juga menegaskan bahwa FRIC DPW Jawa Barat akan terus memantau jalannya persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sementara itu, sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa sebelum majelis hakim mengambil keputusan akhir atas perkara tersebut.[]
