Kabid Humas Polda Jabar: Tuntutan JPU dalam Kasus Paoman Indramayu Cerminkan Keseriusan Penegakan Hukum

Editor: Syarkawi author photo

 


INDRAMAYU – Persidangan perkara yang dikenal sebagai kasus "Paoman Indramayu" di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB memasuki tahapan tuntutan, Kamis (18/6/2026). 

Dalam sidang yang digelar secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ririn Rifanto alias Irin dengan pidana mati, sementara terdakwa Priyo Bagus Setiawan dituntut pidana penjara selama 20 tahun.

Jalannya persidangan berlangsung aman dan tertib dengan pengamanan dari aparat terkait. Tahapan tuntutan tersebut menjadi bagian penting dari proses hukum yang tengah berjalan sebelum memasuki agenda pembelaan (pledoi) dan putusan majelis hakim.

Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, sejak awal penyidikan, aparat kepolisian bekerja secara profesional dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.

"Sejak awal penanganan perkara ini, penyidik telah bekerja secara profesional dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Seluruh proses pembuktian diserahkan kepada mekanisme peradilan untuk dinilai secara objektif," ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Ia juga menyampaikan bahwa kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam persidangan menunjukkan adanya perhatian terhadap perlindungan hak-hak saksi dan korban selama proses hukum berlangsung.

Dalam persidangan terdakwa Ririn, sempat terjadi dinamika ketika tim penasihat hukum mengajukan permohonan untuk menghadirkan kembali ahli dengan alasan adanya materi tambahan yang ingin disampaikan. 

Namun, JPU berpendapat bahwa alat bukti dan keterangan ahli yang telah diajukan sebelumnya telah memenuhi kebutuhan pembuktian dalam perkara tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Priyo, Ruslandi, menyatakan akan menyampaikan sejumlah keberatan terhadap tuntutan JPU melalui nota pembelaan yang dijadwalkan dibacakan pada sidang berikutnya.

Menanggapi langkah pembelaan tersebut, Kombes Pol Hendra menegaskan bahwa setiap terdakwa memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pembelaan sesuai prinsip peradilan yang adil.

"Dinamika dalam persidangan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan argumentasi dan pembelaannya sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.

Polda Jawa Barat, lanjutnya, akan terus memantau jalannya persidangan bersama instansi terkait guna memastikan seluruh tahapan berlangsung aman, tertib, dan sesuai koridor hukum hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kasus yang menyita perhatian publik tersebut kini memasuki tahap akhir persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses peradilan.

Catatan Redaksi: Seluruh terdakwa tetap berstatus belum bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini