Kuasa Hukum Bantah Kejagung, Sebut Sony Sonjaya Bukan Aktor Utama Kasus Dugaan Korupsi MBG

Editor: Syarkawi author photo

 

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Foto: tangkapan layar Kompas TV

JAKARTA – Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, membantah pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut kliennya sebagai pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menilai tudingan tersebut tidak sesuai dengan struktur organisasi maupun tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jabatan yang diemban kliennya.

Menurut Krisna, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres), BGN dipimpin oleh seorang Kepala Badan, bukan Wakil Kepala Badan. 

Karena itu, ia mempertanyakan dasar penyidik menetapkan Sony sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

"Kalau kita mengacu kepada Perpres, jelas bahwa BGN dipimpin oleh seorang Kepala Badan. Lalu masa Wakil Kepala Badan disebut sebagai pelaku utama atau aktor intelektual. Tanpa perintah, dia juga tidak bisa menjalankan itu," ujar Krisna kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).

Krisna juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan Sony sebagai pelaku utama. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi salah satu fokus penyidikan.

"Kalau kesalahan-kesalahan yang mana yang mau disangkakan kepada Pak Sony? Karena terkait pengadaan barang dan jasa itu bukan tupoksinya," katanya, dilansir dari Lentera Today.

Selain itu, pihaknya menyoroti dugaan perbuatan melawan hukum yang dikaitkan dengan penentuan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Kemudian kalau terkait masalah pemberian titik SPPG itu sendiri, perbuatan melawan hukumnya di mana ketika dia memberikan titik-titik tersebut?" ujar Krisna.

Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menyimpulkan Sony merupakan pelaku utama dalam perkara dugaan korupsi Program MBG sehingga tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status justice collaborator.

"Yang bersangkutan merupakan pelaku utama. Kemudian yang kedua, yang bersangkutan harus mengakui perbuatannya. Dalam pemeriksaan kemarin, penyidik belum menilai bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan," kata Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Menurut Syarief, terdapat dua syarat utama untuk memperoleh status justice collaborator, yakni tersangka bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya. 

Karena kedua syarat tersebut dinilai belum terpenuhi, penyidik memutuskan menolak permohonan Sony.

"Atas dasar hal tersebut, kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," ujarnya.

Penyidik juga menyebut hasil penyidikan sementara menunjukkan Sony merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses penentuan maupun verifikasi titik-titik SPPG.

Syarief menambahkan, ketentuan mengenai pemberian status justice collaborator mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

Perbedaan pandangan antara tim kuasa hukum dan penyidik Kejaksaan Agung diperkirakan akan menjadi salah satu materi yang mengemuka dalam proses hukum selanjutnya. 

Di satu sisi, penyidik meyakini Sony memiliki peran sentral dalam dugaan korupsi Program MBG. Sementara itu, pihak kuasa hukum menegaskan kliennya tidak memiliki kewenangan maupun tugas yang mendukung tudingan tersebut.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini