INDRAMAYU – Kuasa hukum terdakwa Priyo Bagus Setiawan, Ruslandi, menyatakan akan mengajukan sejumlah keberatan dalam nota pembelaan (pledoi) setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kliennya dengan pidana penjara selama 20 tahun dalam perkara yang dikenal sebagai kasus "Paoman Indramayu".
Pernyataan tersebut disampaikan Ruslandi usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, terdapat sejumlah poin dalam tuntutan yang akan menjadi fokus pembelaan karena dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta persidangan.
Ruslandi mengakui bahwa perkara tersebut memiliki dampak besar karena melibatkan lima korban meninggal dunia, termasuk dua anak di bawah umur.
Namun, ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus tetap berpedoman pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, hal-hal yang menurut kami tidak dilakukan oleh terdakwa akan kami sampaikan secara rinci dalam nota pembelaan," ujarnya.
Salah satu poin yang disoroti tim kuasa hukum adalah terkait penggunaan alat bukti berupa palu yang disebut dalam persidangan.
Menurut Ruslandi, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa benda tersebut dipinjam untuk keperluan pekerjaan merobohkan bangunan rumah, bukan untuk merencanakan tindak pidana sebagaimana yang didalilkan.
Selain itu, pihaknya juga membantah keterlibatan Priyo dalam dugaan tindakan terhadap salah satu korban bayi yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Menurutnya, aspek tersebut akan menjadi salah satu materi utama yang akan diuraikan dalam pledoi.
Ruslandi juga menilai JPU masih mendasarkan sebagian argumentasi tuntutannya pada keterangan terdakwa lain dalam perkara yang sama.
Menurutnya, validitas dan konsistensi keterangan tersebut akan menjadi salah satu hal yang akan diuji dan diperdebatkan dalam pembelaan.
"Semua keberatan dan argumentasi hukum akan kami sampaikan secara lengkap dalam nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya," kata Ruslandi.
Dengan telah dibacakannya tuntutan, perkara kini memasuki tahap pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
Setelah agenda pledoi, majelis hakim akan melanjutkan proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Catatan Redaksi: Seluruh terdakwa dalam suatu perkara pidana tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).[]
