Polda Jabar Gagalkan Perdagangan Ilegal Benih Bening Lobster di Pangandaran

Editor: Syarkawi author photo

 


BANDUNG – Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal Benih Bening Lobster (BBL) di Kabupaten Pangandaran. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kegiatan pengadaan dan peredaran benih bening lobster tanpa izin.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menyelamatkan potensi sumber daya kelautan sekaligus menjaga kelestarian ekosistem laut dari praktik eksploitasi yang melanggar hukum.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan para pelaku di Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. 

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para tersangka menjalankan usaha perikanan berupa pengadaan dan peredaran Benih Bening Lobster (BBL) tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa perlindungan terhadap sumber daya laut merupakan tanggung jawab bersama.

"Penegakan hukum ini bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga sebagai upaya melindungi keberlanjutan ekosistem laut dan menjaga sumber daya perikanan Indonesia agar tetap lestari," ujar Hendra, Jumat (26/6/2026).

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat masih melanjutkan proses hukum terhadap keempat tersangka sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus menindak segala bentuk perdagangan ilegal sumber daya alam yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian ekosistem dan keberlanjutan sektor perikanan nasional.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini