Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Amankan 574 Tersangka

Editor: Syarkawi author photo

 


Mataram – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Polda NTB bersama Polres dan Polresta jajaran berhasil mengungkap 442 kasus narkotika dengan mengamankan 574 tersangka, yang terdiri dari 507 laki-laki dan 67 perempuan.

Capaian tersebut disampaikan Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H., saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan barang bukti hasil operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB bersama Satresnarkoba Polres/Polresta jajaran di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Jumat (26/6/2026).

Kegiatan itu dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTB, antara lain perwakilan Pemerintah Provinsi NTB, Korem 162/Wira Bhakti, Kejaksaan Tinggi NTB, BNN Provinsi NTB, BPOM Mataram, Bea Cukai Mataram, Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kabid Humas Polda NTB, para Kasat Resnarkoba jajaran, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Selain mengamankan ratusan tersangka, aparat juga menyita berbagai barang bukti hasil pengungkapan kasus. 

Barang bukti tersebut meliputi narkotika jenis sabu, ganja, 647 butir ekstasi, 36.995 butir tramadol, 6.370 botol minuman keras ilegal, serta berbagai barang bukti lain yang kemudian dimusnahkan sesuai ketentuan sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum.

Kapolda NTB menegaskan, pengungkapan ratusan kasus beserta pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud komitmen Polda NTB dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, obat-obatan berbahaya, dan minuman keras ilegal di wilayah Nusa Tenggara Barat.

"Kami tegaskan bahwa Polda NTB tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Semangat kami jelas, Search, Seek, Destroy, War on Drugs, dengan niat tulus mengabdi kepada masyarakat," tegas Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja.

Meski demikian, Kapolda menekankan bahwa perang melawan narkoba tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. 

Menurutnya, pemberantasan narkotika memerlukan sinergi seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah daerah, TNI, lembaga penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, media massa, hingga masyarakat.

"Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Ini adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi penerus bangsa," ujarnya.

Komitmen Polda NTB mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Kepala BNN Provinsi NTB, Brigjen Pol. Marzuki, S.I.K., menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah NTB.

Dukungan serupa juga disampaikan Ketua MUI NTB, Dr. TGH. Badrun. Sebagai bagian dari upaya pencegahan, MUI NTB telah menyiapkan naskah khutbah Jumat bertema bahaya narkoba yang akan disampaikan di sekitar 4.250 masjid di seluruh kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Barat melalui jaringan MUI bersama Kantor Kementerian Agama.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat edukasi kepada masyarakat sekaligus membangun kesadaran kolektif bahwa pemberantasan narkoba harus dimulai dari lingkungan keluarga, lembaga pendidikan, rumah ibadah, hingga komunitas masyarakat.

Melalui pengungkapan 442 kasus narkoba selama semester pertama 2026, Polda NTB menegaskan akan terus mengoptimalkan penegakan hukum terhadap para pelaku sekaligus memperkuat langkah pencegahan melalui kolaborasi lintas sektor. 

Sinergi seluruh elemen masyarakat diharapkan mampu mewujudkan Nusa Tenggara Barat yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkotika demi melindungi masa depan generasi bangsa.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini