Polres Lhokseumawe Musnahkan 3.000 Batang Ganja di Sawang, Dua Tersangka Ditangkap

Editor: Syarkawi author photo

 


ACEH UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan mengungkap serta memusnahkan ladang ganja seluas sekitar dua hektare di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (18/6/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial I (31) dan MH (28), warga setempat yang diduga terlibat dalam aktivitas penanaman ganja di kawasan tersebut.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, mengatakan, sekitar 3.000 batang ganja yang tumbuh di lahan seluas kurang lebih 20 ribu meter persegi dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar di lokasi. 

Kegiatan itu melibatkan personel Polres Lhokseumawe, BNN Kota Lhokseumawe, Bea Cukai Lhokseumawe, serta unsur TNI dari Koramil dan Kodim 0103/Aceh Utara.

"Seluruh tanaman ganja yang dimusnahkan berjumlah sekitar 3.000 batang yang tersebar di tiga titik lokasi. Usia tanaman bervariasi, mulai dari bibit yang baru disemai hingga tanaman yang siap panen," kata AKBP Ahzan.

Menurut Kapolres, pengungkapan ladang ganja tersebut berawal dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus yang dilakukan petugas setelah sebelumnya menangkap salah seorang tersangka yang kedapatan menjual ganja kering seberat dua kilogram.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku menjual ganja dengan harga sekitar Rp800 ribu per kilogram. Selain dua tersangka yang telah diamankan, polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui.

"Para tersangka mengaku menjual ganja seharga Rp800 ribu per kilogram. Saat ini masih ada dua orang lagi yang sedang kami buru," ujar Kapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Arizal.

AKBP Ahzan mengungkapkan, para pelaku kini mulai mengubah pola penanaman ganja dengan membagi lahan ke dalam beberapa petak kecil. Modus tersebut dilakukan untuk meminimalkan kerugian apabila salah satu lokasi penanaman berhasil ditemukan aparat penegak hukum.

"Kami terus melakukan penyelidikan karena temuan seperti ini bukan yang pertama. Penindakan terhadap ladang ganja di kawasan tersebut telah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka memilih menanam ganja karena dianggap memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi dibandingkan tanaman hortikultura maupun komoditas pertanian jangka pendek lainnya.

Meski demikian, Kapolres mengingatkan bahwa masih banyak peluang usaha legal yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Salah satunya melalui program pemberdayaan masyarakat yang dijalankan oleh BNN Kota Lhokseumawe di Kecamatan Sawang.

"Masih banyak kegiatan produktif yang bisa dilakukan masyarakat. Misalnya program pembinaan yang dilakukan BNN Kota Lhokseumawe dengan memanfaatkan pelepah pinang menjadi piring bernilai ekonomi. Program tersebut sudah berjalan di Kecamatan Sawang," ungkapnya.

Polres Lhokseumawe menegaskan akan terus meningkatkan upaya penyelidikan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika guna mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini