LHOKSUKON – Seorang pria lanjut usia ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya di Dusun Bineh Blang, Gampong Matang Rubek, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (18/6/2026) siang.
Korban diketahui bernama Zakaria bin Abdullah (71), seorang petani yang selama ini tinggal seorang diri di rumah tersebut. Saat ditemukan, kondisi jenazah telah membusuk dan diduga telah meninggal dunia sekitar lima hari sebelumnya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kapolsek Langkahan Ipda Irvan menjelaskan, penemuan jenazah bermula ketika Sekretaris Desa Matang Rubek, Zainal Abidin, mendatangi rumah korban sekitar pukul 13.00 WIB untuk menyerahkan kupon bantuan sembako dari pihak kecamatan.
"Sesampainya di rumah korban, saksi melihat sandal milik korban masih berada di depan pintu. Setelah beberapa kali mengetuk pintu dan mengucapkan salam tanpa mendapat respons, saksi mulai curiga karena mencium aroma tidak sedap dari dalam rumah," ujar Ipda Irvan.
Karena tidak mendapat jawaban, saksi kemudian masuk melalui pintu dapur yang berada di samping rumah. Saat memeriksa kamar, ia menemukan korban telah meninggal dunia di atas tempat tidurnya dengan kondisi tubuh yang sudah membusuk.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada keluarga korban yang tinggal tidak jauh dari rumah almarhum.
Bersama dua adik korban, saksi kembali masuk ke dalam rumah dan memastikan korban telah meninggal dunia.
"Dari keterangan para saksi, korban ditemukan terbaring di atas kasur di dalam kamar dengan menggunakan kelambu. Kondisi jenazah sudah menghitam dan mengalami pembusukan lanjut," jelas Kapolsek.
Perangkat gampong selanjutnya menghubungi geuchik, petugas kesehatan dari Puskesmas Simpang Tiga, serta pihak terkait lainnya untuk melakukan penanganan awal. Petugas medis yang tiba di lokasi membawa kantong jenazah guna proses evakuasi.
Namun, pihak keluarga menolak dilakukan visum maupun autopsi. Keluarga meyakini korban meninggal dunia secara wajar akibat faktor usia dan kondisi kesehatan yang menurun.
Selain itu, mereka meminta agar jenazah segera dimakamkan mengingat kondisinya yang telah membusuk.
"Pihak keluarga menolak visum dan tidak menghendaki autopsi. Mereka menerima kejadian ini sebagai kematian yang wajar dan meminta agar jenazah segera dimakamkan," kata Ipda Irvan.
Jenazah kemudian dievakuasi oleh petugas penyelenggara fardu kifayah gampong dengan menggunakan alat pelindung diri (APD).
Setelah dimandikan, dikafankan, dan disalatkan, jenazah dimakamkan di area belakang rumah almarhum.
Ipda Irvan menambahkan, personel Polsek Langkahan menerima informasi terkait peristiwa tersebut pada pukul 16.20 WIB dari petugas medis Puskesmas Simpang Tiga.
Anggota piket bersama Kanit Reskrim kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengumpulkan keterangan dari keluarga maupun para saksi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal serta keterangan saksi dan keluarga, tidak ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana. Meski demikian, kami tetap melakukan pendataan dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk memastikan tidak ada unsur pidana dalam peristiwa ini," pungkasnya.[]
