Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Editor: Syarkawi author photo

 

Razman Arif Nasution. (Foto: Tabloidbintang.com- Ilustrasi)

JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.

Eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (25/6/2026) sore setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan bahwa Razman telah diterima sebagai warga binaan berdasarkan surat pelaksanaan putusan pengadilan yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

“Benar, berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan atas nama Razman Arif Nasution,” ujar Syarpani dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Detikcom, Jumat (26/6/2026).

Selain menjalani pidana penjara selama satu tahun enam bulan, Razman juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta. 

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan,” kata Syarpani.

Kasasi Ditolak Mahkamah Agung

Eksekusi terhadap Razman dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukannya. 

Putusan tersebut sekaligus menguatkan vonis yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam amar putusan kasasi Nomor 5227 K/PID.SUS/2026, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh terdakwa maupun penuntut umum.

“Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

Perkara kasasi itu diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo.

Bermula dari Perkara Tahun 2022

Kasus yang menjerat Razman bermula pada 2022. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, majelis hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik secara berlanjut.

Majelis hakim juga menyatakan Razman terbukti melakukan tindak pidana fitnah bersama Putri Iqlima Aprilia.

Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Razman dan Putri Iqlima Aprilia melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Putri Iqlima Aprilia lebih dahulu dijatuhi hukuman enam bulan penjara serta denda Rp100 juta. Sementara Razman divonis satu tahun enam bulan penjara disertai denda Rp200 juta.

Razman sempat menempuh upaya hukum melalui banding hingga kasasi. Namun, seluruh permohonan tersebut ditolak sehingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan mulai dieksekusi oleh jaksa.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini