Satpol PP-WH Banda Aceh: Pelanggar Nonmahram di Tanggul Gampong Jawa Kini Didominasi Wajah Baru

Editor: Syarkawi author photo

 

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP., M.Si.,. Foto: (Diskominfotik Banda Aceh).

BANDA ACEH – Kawasan tanggul yang menghubungkan Ulee Lheu dengan Gampong Jawa, Kota Banda Aceh, masih menjadi lokasi yang kerap digunakan pasangan nonmahram untuk berkumpul pada malam hari. 

Meski demikian, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh mencatat para pelanggar yang terjaring dalam razia belakangan ini seluruhnya merupakan wajah baru.

Berdasarkan hasil patroli rutin Tim Kalong, tidak ditemukan lagi pelanggar lama yang kembali terjaring saat berduaan di kawasan tersebut. Para pelanggar yang diamankan dipastikan belum pernah menerima teguran maupun pembinaan sebelumnya.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP., M.Si., mengatakan kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembinaan dan penegakan yang selama ini dilakukan mulai memberikan efek jera.

"Tidak adanya pelanggar lama yang kembali tertangkap di lokasi yang sama menunjukkan bahwa pembinaan yang kita lakukan memberikan efek jera yang nyata. Ini merupakan salah satu bentuk keberhasilan dari fungsi pengawasan," ujar Rizal, Jumat (27/6/2026).

Meski demikian, Rizal menegaskan pihaknya tidak akan berpuas diri. Menurutnya, munculnya pelanggar baru menjadi indikasi bahwa upaya edukasi, sosialisasi, serta pengawasan masih perlu terus ditingkatkan.

"Tentu kita tidak bisa berpuas diri hanya dengan capaian ini. Diperlukan upaya-upaya tambahan dan strategi lain yang akan terus kita maksimalkan ke depannya," katanya.

Rizal menambahkan, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menargetkan kawasan tanggul Gampong Jawa terbebas dari aktivitas pasangan nonmahram, khususnya pada malam hari. 

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan syariat Islam sekaligus menjaga ketertiban umum.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Satpol PP dan WH akan meningkatkan intensitas patroli serta menyusun langkah-langkah pencegahan yang lebih komprehensif agar pelanggaran serupa dapat diminimalkan pada masa mendatang. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini