SUNGAI PENUH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial M (47) dan D (47), beserta barang bukti berupa 59 jerigen berisi solar.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari patroli rutin personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kerinci di SPBU Koto Lebu, Kecamatan Pondok Tinggi, pada Kamis (25/6/2026).
Saat patroli, petugas mendapati seorang pria berinisial D sedang mengisi BBM jenis solar menggunakan jerigen.
Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi, D diketahui membawa lima lembar surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM dengan nama yang berbeda-beda.
"Temuan tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku M di Desa Air Teluh," ujar Kasat Reskrim.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan 59 jerigen berisi solar. Sebanyak 22 jerigen berada di atas satu unit mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi BH 8218 RC, sedangkan 37 jerigen lainnya disimpan di area rumah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, solar tersebut dikumpulkan menggunakan barcode milik pribadi serta surat rekomendasi yang diperuntukkan bagi pelaku usaha UMKM. D diduga bertugas membeli solar secara bertahap di SPBU Koto Lebu, kemudian memasoknya kepada M.
"Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci bersama barang bukti berupa 59 jerigen solar, satu unit mobil Mitsubishi L300, serta sejumlah peralatan berupa selang yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Kasus ini masih terus kami dalami," tegas Kasat Reskrim.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain memeriksa kedua terduga pelaku, penyidik juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang menerbitkan barcode dan surat rekomendasi UMKM serta operator SPBU Koto Lebu.
"Kami akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat. Polres Kerinci berkomitmen mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.[]
