LANGSA – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Langsa berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang sebelumnya sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari proses hukum.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/6/2026) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/422/VI/2026/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 15 Juni 2026.
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H., Jumat (26/6/2026), mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim URC Satreskrim Polres Langsa selama beberapa hari.
"Sejak laporan diterima, Tim URC langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku. Informasi awal menunjukkan yang bersangkutan berada di wilayah Binjai Utara, Sumatera Utara. Namun, setelah dilakukan pendalaman, tim memperoleh informasi terbaru bahwa terduga pelaku berada di Kabupaten Aceh Tamiang," ujar Kasat Reskrim.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC yang dipimpin Ipda Yongki Arisandi, S.H., bersama personel lainnya bergerak ke Kabupaten Aceh Tamiang untuk melakukan penyelidikan lanjutan.
Setelah melakukan pemantauan secara tertutup, petugas berhasil menemukan terduga pelaku di Desa Terban, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Saat diamankan, yang bersangkutan diketahui sedang berada di salah satu usaha pencucian kendaraan (doorsmeer) di pinggir jalan.
Tim URC kemudian melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Langsa untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Langsa dalam menangani setiap laporan masyarakat, khususnya tindak pidana yang menyasar perempuan dan anak.
"Perlindungan terhadap anak menjadi salah satu prioritas kami. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan maksimal. Kami juga mengapresiasi kerja keras Tim URC yang bergerak cepat hingga terduga pelaku berhasil diamankan," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menyebut terduga pelaku diduga menggunakan modus membujuk korban untuk memenuhi kepentingan pribadinya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Langsa masih mendalami perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Langsa juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak, sehingga dapat segera ditangani oleh aparat penegak hukum.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan kesiapsiagaan Tim URC Satreskrim Polres Langsa dalam merespons laporan masyarakat serta memburu terduga pelaku kejahatan hingga berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum.[]
