Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Dilimpahkan ke Jaksa

Editor: Syarkawi author photo

 


BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Kota Banda Aceh, Jumat (26/6/2026).

Tiga tersangka yang diserahkan penyidik Polresta Banda Aceh masing-masing berinisial DS (24), RY (25), dan NS (24). Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak di Baby Preuneur Daycare.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., mengatakan proses tahap II berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Banda Aceh sekitar pukul 10.30 WIB.

"Setelah penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik, ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga selama 20 hari, terhitung sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2026. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk proses persidangan," ujar Kadafi.

Ia menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B serta Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman terhadap para tersangka berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak kekerasan terjadi dalam beberapa kesempatan selama April 2026.

Pada 22 April 2026, ketiga tersangka diduga bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap dua anak berinisial RAD dan GKN, serta membiarkan tindakan kekerasan tersebut terjadi tanpa upaya mencegah ataupun menghentikannya.

Selanjutnya, pada 24 April 2026, tersangka DS diduga kembali melakukan penganiayaan terhadap korban RAD, sementara RY dan NS yang berada di lokasi tidak melakukan tindakan untuk mencegah maupun menghentikan perbuatan tersebut.

Kemudian pada 27 April 2026, DS kembali diduga melakukan penganiayaan terhadap korban RAD di hadapan RY yang juga tidak berupaya menghentikan tindakan tersebut.

Muhammad Kadafi menegaskan, Kejari Banda Aceh berkomitmen mengawal penegakan hukum terhadap setiap perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak.

"Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh berkomitmen penuh dalam penegakan hukum, khususnya terhadap perkara yang menyangkut perlindungan anak di wilayah hukum Kota Banda Aceh," katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pengelola tempat penitipan anak, agar menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran penting dengan meningkatkan pengawasan terhadap anak serta menerapkan standar operasional prosedur (SOP) pengasuhan secara konsisten demi mencegah terulangnya kasus serupa.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini