Satlantas Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Berknalpot Brong Selama Juli 2026, Mayoritas Terkait Balap Liar

Editor: Syarkawi author photo

 


BANDA ACEH – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh menyita sebanyak 80 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong selama pelaksanaan penertiban sepanjang Juli 2026.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebisingan kendaraan berknalpot brong yang kerap digunakan dalam aksi balap liar di sejumlah lokasi.

Patroli dan penertiban dilakukan bersama Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) di berbagai titik dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh. 

Sasaran operasi meliputi pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar serta pelanggaran lalu lintas lainnya. Kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot brong langsung diamankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana melalui Kasatlantas Kompol Mawardi mengatakan, penertiban knalpot brong akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polresta Banda Aceh dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif.

"Selama Juli 2026 kami telah mengamankan sebanyak 80 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Sebagian besar kendaraan tersebut ditemukan saat akan melakukan maupun terlibat aksi balap liar di sejumlah lokasi seperti Ulee Lheue, Lampeuneurut, Blang Bintang, Batoh, dan beberapa titik lainnya," ujar Kompol Mawardi, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan kebisingan, terutama pada malam hingga dini hari.

"Spesifikasi kendaraan yang telah diubah secara ekstrem sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, baik saat beristirahat maupun ketika menggunakan jalan umum," katanya.

Selain melakukan penindakan, Satlantas Polresta Banda Aceh juga terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menggunakan kendaraan yang memenuhi standar teknis pabrikan. 

Pengendara yang kendaraannya disita diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sebelum kendaraan dapat diambil kembali, serta menyelesaikan seluruh proses administrasi sesuai ketentuan.

Kompol Mawardi menambahkan, sosialisasi tentang Kamseltibcarlantas juga terus dilakukan secara intensif, baik saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) maupun ketika personel Satlantas menjadi inspektur upacara di berbagai sekolah.

"Kami masih menemukan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anak di bawah umur. Padahal, sosialisasi di sekolah-sekolah rutin kami laksanakan setiap minggu," ungkapnya.

Ia juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya yang berusia 13 hingga 16 tahun, agar tidak menggunakan sepeda motor pada malam hingga dini hari tanpa pengawasan.

"Kami mengajak para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya. Pada rentang waktu pukul 01.00 WIB hingga menjelang subuh, kami masih sering menemukan remaja yang berkumpul dan melakukan aksi balap liar. Peran keluarga sangat penting untuk mencegah hal tersebut," pungkas Kompol Mawardi.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini