4.833 Narapidana dan Anak Binaan di Aceh Terima Remisi HUT ke-81 RI

Editor: Syarkawi author photo

 


BANDA ACEH – Sebanyak 4.833 narapidana dan anak binaan di Aceh memperoleh Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) kepada sejumlah penerima dalam seremoni yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh.

Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Aceh, sebanyak 4.849 orang diusulkan memperoleh Remisi Umum Tahun 2026.

Dari jumlah tersebut, 4.833 orang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum, sedangkan 16 orang tidak memperoleh SK remisi.

Dari 4.833 penerima remisi, sebanyak 4.806 merupakan narapidana dewasa dan 27 orang merupakan anak binaan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Remisi tersebut terbagi dalam dua kategori, yakni Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II). Sebanyak 4.808 orang menerima RU I, sementara 25 orang menerima RU II yang menyebabkan penerimanya langsung bebas.

Untuk RU I, sebanyak 525 orang memperoleh remisi satu bulan, 1.006 orang memperoleh dua bulan, 1.379 orang memperoleh tiga bulan, 796 orang memperoleh empat bulan, 721 orang memperoleh lima bulan, dan 381 orang memperoleh enam bulan.

Sementara itu, penerima RU II terdiri atas tujuh orang yang memperoleh remisi satu bulan, lima orang memperoleh dua bulan, delapan orang memperoleh tiga bulan, tiga orang memperoleh empat bulan, dan dua orang memperoleh lima bulan.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI pada pemberian Remisi Umum bagi narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan.

Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa peringatan kemerdekaan merupakan momentum untuk meneguhkan komitmen bersama dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.

Dalam sistem pemasyarakatan, komitmen tersebut diwujudkan melalui penegakan hukum yang berkeadilan, perlakuan yang manusiawi, serta pemberian kesempatan kepada warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat.

“Pemberian remisi merupakan penghargaan atas keberhasilan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan sekaligus menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial,” ujar Fadhlullah saat membacakan sambutan Menteri.

Secara nasional, pada 2026 pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana kepada 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia.

Kepada para penerima remisi, Menteri menyampaikan ucapan selamat sekaligus mengingatkan agar kesempatan tersebut dijadikan motivasi untuk terus mengikuti program pembinaan, meningkatkan keterampilan, menjaga kedisiplinan, dan tidak mengulangi tindak pidana.

Sementara kepada Anak Binaan, Menteri berpesan agar mereka terus belajar, membangun cita-cita, menghormati orang tua dan guru, serta mempersiapkan masa depan sebagai generasi yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia.

Dalam sambutan tersebut, Fadhlullah juga menyampaikan apresiasi Menteri kepada seluruh jajaran pemasyarakatan atas pengabdian dan pelayanan yang diberikan. 

Jajaran pemasyarakatan diminta terus menjaga integritas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan kepada warga binaan.

Menteri juga menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, maupun berbagai bentuk pelanggaran hukum dan etik.

Seluruh pihak diajak bersama-sama membangun sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, humanis, dan berintegritas demi mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur menuju Indonesia Emas 2045.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini