Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Natuna

Editor: Syarkawi author photo

 


KEPULAUAN RIAU – Operasi gabungan yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea dan Cukai, TNI Angkatan Laut (TNI AL), Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ketamine seberat kurang lebih 1,3 ton di perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan kapal King Sun beserta delapan anak buah kapal (ABK) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika internasional.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen BNN dan Bea dan Cukai pada Februari 2026 mengenai aktivitas pengangkutan narkotika menggunakan kapal Fude/King Sun yang bergerak dari wilayah Teluk Thailand menuju perairan Indonesia.

Berdasarkan profiling awal, kapal tersebut diketahui membawa sembilan ABK berkewarganegaraan Myanmar.

Operasi gabungan mulai digelar pada Selasa (4/8/2026). Tim melakukan koordinasi dan bergerak menuju titik pencegatan yang telah ditentukan.

Dua hari kemudian, Kamis (6/8/2026), pergerakan kapal target terpantau memasuki wilayah perairan Indonesia. 

Unsur TNI AL yang terdiri atas KRI Kerambit-627, KRI Surik-645, dan KRI Karotang-872 kemudian melaksanakan operasi penyekatan dan pencegatan terhadap kapal tersebut.

Tim gabungan dari BNN, Bea dan Cukai, serta Bareskrim Polri yang berada di atas Kapal BC 30005 selanjutnya bergabung dalam operasi untuk mengawal kapal King Sun menuju perairan Bintan.

Pada sore harinya, petugas melakukan pemeriksaan awal dengan menaiki kapal (on board) dan mengawal King Sun beserta seluruh awaknya hingga bersandar di Pangkalan Kodaeral IV, Tanjung Sengkuang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan secara mendalam dilakukan pada Jumat (7/8/2026) dengan melibatkan unit K-9 serta pemeriksaan terhadap para awak kapal.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan ruang penyimpanan rahasia di bawah lantai kamar salah seorang ABK asal Taiwan yang diduga digunakan untuk menyembunyikan narkotika.

Petugas kemudian mengamankan delapan ABK berinisial ZO, MML, KH, MM, TA, ML, TMH, dan PL.

Selain mengamankan para ABK, tim gabungan juga menyita 65 karung yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang terlarang tersebut.

Sebanyak 64 karung masing-masing berisi sekitar 20 bungkus teh Cina berwarna hijau. Sementara satu karung lainnya berisi 18 bungkus. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh barang tersebut diduga kuat merupakan ketamine berbentuk kristal dengan berat bruto kurang lebih 1,3 ton.

Pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya memutus jalur masuk narkotika melalui jalur laut sekaligus mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara.

Tim gabungan Joint Operation selanjutnya akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para terduga pelaku. 

Penyidikan juga akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan sindikat, pihak-pihak lain yang terlibat, serta jalur logistik internasional yang digunakan dalam penyelundupan narkotika tersebut.

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memperkuat pengawasan jalur laut dan memberantas peredaran gelap narkotika lintas negara.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini