BNNP Aceh dan Pemkab Aceh Barat Bentuk ULT P4GN, Perkuat Sinergi Perang Melawan Narkoba

Editor: Syarkawi author photo

 


Meulaboh – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat resmi menandatangani Nota Kesepakatan pembentukan Unit Layanan Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (ULT P4GN) sebagai langkah strategis memperkuat sinergi dalam upaya memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Aceh Barat.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Aceh Barat, Meulaboh, Senin (3/8/2026). Kegiatan ini dihadiri Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., Bupati Aceh Barat Tarmizi, S.P., M.M., Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadhiel, S.H., Ketua DPRK Aceh Barat Hj. Siti Ramazan, S.E., Kepala BNNK Banda Aceh Kombes Pol. Dhani Chandra Nugraha, S.H., S.I.K., M.H., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala perangkat daerah.

Pembentukan ULT P4GN merupakan bagian dari penguatan tata kelola Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui kolaborasi lintas sektor. 

Unit ini diharapkan mampu mengintegrasikan layanan edukasi, pencegahan, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, hingga koordinasi penanganan penyalahgunaan narkotika dalam satu sistem pelayanan yang efektif, cepat, dan mudah diakses masyarakat.

Bupati Aceh Barat, Tarmizi, mengatakan pembentukan ULT P4GN menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. 

Menurutnya, perang melawan narkoba hanya dapat dimenangkan melalui sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat.

"Kami meyakini ULT P4GN akan menjadi pusat koordinasi yang memperkuat upaya pencegahan, rehabilitasi, edukasi, dan penanganan penyalahgunaan narkotika secara terpadu. Ini merupakan langkah nyata untuk melindungi masyarakat Aceh Barat dari ancaman narkoba," ujar Tarmizi.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat selama ini juga telah mengembangkan Satgas Pageu Gampong sebagai sistem penguatan masyarakat di tingkat desa. 

Satgas tersebut melibatkan aparatur gampong, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, dan berbagai unsur masyarakat dalam menjaga keamanan sosial di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, keberadaan Satgas Pageu Gampong akan menjadi mitra strategis ULT P4GN. Jika ULT P4GN berfungsi sebagai pusat koordinasi di tingkat kabupaten, maka Satgas Pageu Gampong diharapkan menjadi garda terdepan dalam melakukan deteksi dini, edukasi masyarakat, pembinaan keluarga, serta pencegahan penyalahgunaan narkotika hingga ke tingkat desa.

Sementara itu, Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani menegaskan bahwa persoalan narkotika di Aceh tidak dapat ditangani oleh satu institusi semata, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

"Permasalahan narkotika di Provinsi Aceh bukan lagi persoalan yang dapat ditangani oleh satu institusi. Dibutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat, khususnya generasi muda, terlindungi dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," tegasnya.

Dedy juga menyoroti kondisi geografis Aceh Barat yang memiliki garis pantai cukup panjang dan akses jalur laut yang berpotensi dimanfaatkan jaringan peredaran gelap narkotika sebagai pintu masuk ke wilayah Indonesia. 

Karena itu, menurutnya, pembentukan ULT P4GN menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antarinstansi, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mengintegrasikan berbagai program P4GN dalam satu mekanisme kerja yang lebih efektif.

"ULT P4GN diharapkan menjadi pusat layanan terpadu yang menghubungkan fungsi edukasi, pencegahan, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, hingga koordinasi penanganan kasus narkotika dalam satu sistem pelayanan yang mudah dijangkau masyarakat," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BNNP Aceh juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam mendukung pelaksanaan Program P4GN melalui pembentukan ULT P4GN. 

Menurutnya, dukungan kepala daerah menjadi faktor penting untuk memastikan program pencegahan dan pemberantasan narkotika berjalan secara berkelanjutan.

Melalui pembentukan ULT P4GN, BNNP Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berkomitmen memperkuat koordinasi, pertukaran informasi, deteksi dini, edukasi masyarakat, peningkatan akses rehabilitasi, serta pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari strategi bersama mewujudkan Aceh Barat yang tangguh dan bersih dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi model sinergi antara pemerintah daerah, BNN, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam membangun sistem P4GN yang terintegrasi, berkelanjutan, serta berorientasi pada perlindungan masyarakat dan penyelamatan generasi bangsa dari bahaya narkotika.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini