BNNP Aceh dan Pemkot Subulussalam Bentuk ULT P4GN, Perkuat Layanan Pencegahan dan Rehabilitasi Narkotika

Editor: Syarkawi author photo

 


Subulussalam – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bersama Pemerintah Kota Subulussalam menegaskan komitmennya dalam memperkuat upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui penandatanganan Nota Kesepakatan pembentukan Unit Layanan Terpadu (ULT) P4GN di Kota Subulussalam, Rabu (5/8/2026).

Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., bersama Wali Kota Subulussalam, M. Rasyid, sebagai langkah strategis untuk menghadirkan layanan P4GN yang lebih mudah diakses masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani menegaskan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan ancaman serius yang tidak dapat ditangani oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan sinergi seluruh elemen bangsa.

Menurutnya, pembentukan ULT P4GN menjadi langkah penting untuk mendekatkan berbagai layanan kepada masyarakat, mulai dari penyediaan informasi, edukasi, pencegahan, pemberdayaan masyarakat hingga layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.

"ULT P4GN ini diharapkan menjadi pusat layanan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi, edukasi, pencegahan, pemberdayaan, serta akses rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika," ujar Dedy.

Ia menambahkan, keberhasilan P4GN sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, keluarga, hingga seluruh lapisan masyarakat.

Dedy juga menyoroti pentingnya penguatan layanan rehabilitasi di Aceh. Menurutnya, keberadaan balai atau fasilitas rehabilitasi yang memadai sangat dibutuhkan agar masyarakat yang terjerat penyalahgunaan narkotika dapat memperoleh penanganan yang tepat.

Selain itu, BNNP Aceh mendorong pemerintah daerah memperkuat regulasi melalui penyusunan Qanun P4GN sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan narkotika di daerah.

Ia juga mengusulkan penguatan aturan di tingkat desa melalui Reusam Gampong yang memuat ketentuan pencegahan penyalahgunaan narkoba, termasuk penerapan sanksi sosial sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk kontrol sosial berbasis kearifan lokal.

"Reusam menjadi salah satu instrumen penting untuk membangun kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan gampong," katanya.

Lebih lanjut, Dedy menegaskan bahwa pembentukan ULT P4GN tidak boleh berhenti pada penandatanganan nota kesepakatan semata. Keberadaan ULT harus segera ditindaklanjuti dengan program kerja dan pelayanan nyata yang manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat.

Sementara itu, Wali Kota Subulussalam M. Rasyid menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan ULT P4GN. 

Menurutnya, peredaran gelap narkotika di Kota Subulussalam memerlukan penanganan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Ia juga berharap ke depan dapat segera dibentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Subulussalam sebagai lembaga vertikal BNN di daerah. 

Kehadiran BNNK dinilai akan memperkuat koordinasi, pelayanan, pencegahan, pemberantasan, serta rehabilitasi bagi masyarakat yang terdampak penyalahgunaan narkotika.

Melalui pembentukan ULT P4GN, BNNP Aceh berharap Pemerintah Kota Subulussalam terus memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan program P4GN dengan melibatkan seluruh jajaran pemerintah daerah, Forkopimda, pemangku kepentingan, tokoh agama, tokoh adat, dunia pendidikan, keluarga, dan seluruh elemen masyarakat guna mewujudkan Kota Subulussalam yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini