BANDA ACEH — Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026, Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melaksanakan Lelang Serentak Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi pada 10–14 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut diikuti Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Aceh dengan menghadirkan 139 barang yang dilelang. Barang tersebut terdiri atas 94 barang bergerak dan 45 barang tidak bergerak.
Pelaksanaan lelang dilakukan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh dan KPKNL Lhokseumawe.
Rangkaian Lelang Serentak dilaksanakan secara hybrid pada Kamis (13/8/2026) di Kantor Kejati Aceh. Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Kejati Aceh Nul Albar, S.H., M.H., Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh Rachmat Kurniawan beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Nul Albar mengatakan, pelaksanaan Lelang Serentak merupakan bagian dari upaya Kejaksaan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan dan penyelenggaraan lelang Barang Rampasan Negara yang dilakukan secara berintegritas, transparan, dan akuntabel.
“Lelang serentak ini tidak hanya menjadi upaya percepatan penyelesaian Barang Rampasan Negara, tetapi juga merupakan sarana sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa pengelolaan Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” ujar Nul Albar.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian aset hasil rampasan sekaligus mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dukungan terhadap kegiatan tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJKN Aceh Rachmat Kurniawan. Ia menyebut Lelang Serentak merupakan bentuk nyata sinergi antara Kejaksaan dan DJKN dalam mempercepat penyelesaian Barang Rampasan Negara maupun Barang Sita Eksekusi.
“DJKN sangat mendukung pelaksanaan lelang Barang Rampasan Negara yang dilaksanakan bersama Kejaksaan. Sinergi ini penting untuk memastikan proses lelang dapat berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang optimal bagi negara,” ungkap Rachmat.
Ia mengatakan, sinergi tersebut akan terus diperkuat melalui peningkatan koordinasi dan komunikasi antara Kejati Aceh, Kanwil DJKN Aceh, KPKNL Banda Aceh, dan KPKNL Lhokseumawe.
“Ke depan, koordinasi akan terus kita tingkatkan sehingga Barang Rampasan Negara yang telah dapat dilakukan lelang dapat segera diselesaikan. Dengan demikian, proses pemulihan aset dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara,” tambahnya.
Sementara itu, Bidang Pemulihan Aset Kejati Aceh menargetkan PNBP sebesar Rp25 miliar pada 2026. Hingga 14 Agustus 2026, realisasi PNBP telah mencapai Rp16,8 miliar atau 67,43 persen dari target tersebut.
Dari 139 Barang Rampasan Negara yang dilelang dalam rangkaian Lelang Serentak, terdapat potensi tambahan PNBP sebesar Rp6,7 miliar.
Potensi tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pencapaian target PNBP Bidang Pemulihan Aset Kejati Aceh pada 2026.
Pelaksanaan Lelang Serentak ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Kejati Aceh dan DJKN Aceh dalam pengelolaan serta pemulihan aset negara.
Kolaborasi yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan dapat mempercepat penyelesaian Barang Rampasan Negara, sekaligus memastikan aset tersebut dapat kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.[]
