Modus Top Up DANA, Pria di Aceh Besar Diduga Tipu Delapan Konter di Banda Aceh

Editor: Syarkawi author photo

 


BANDA ACEH – Petualangan AA (24), warga salah satu gampong di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, yang diduga melakukan penipuan dengan modus top up saldo digital di sejumlah konter di Banda Aceh, berakhir setelah diamankan Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh.

AA diamankan pada Selasa (18/8/2026) dini hari setelah polisi menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Realme yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi penipuan.

Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, AA diduga telah melakukan aksinya di sedikitnya delapan konter dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

“Terduga AA melakukan aksinya dengan berpindah-pindah lokasi. Namun, yang masih terdata ada delapan konter di wilayah Kota Banda Aceh,” ujar Kompol Dizha.

Delapan lokasi yang menjadi tempat dugaan tindak pidana penipuan tersebut masing-masing berada di kawasan Kios Ponsel Lingke depan Polda, Kios Ponsel kawasan Jembatan Alue Naga, Kios Ponsel Simpang Kajhu, Kios Ponsel Lamcot, Ponsel Mobil Peunayong, kios kelontong di Lamdingin, kios kelontong Ulee Kareng, serta kios kelontong Lambhuk.

Modus Minta Top Up, Kabur Tanpa Bayar

Dizha menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mendatangi sejumlah konter dan meminta korban melakukan pengisian saldo atau top up DANA ke rekening atau akun SeaBank atas nama AA.

Setelah korban melakukan transfer sesuai nominal yang diminta, pelaku kemudian meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor tanpa melakukan pembayaran kepada pemilik konter.

“Setelah saldo berhasil ditransfer oleh korban, terduga pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor,” jelas Dizha.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, uang yang diperoleh dari dugaan aksi penipuan tersebut diduga digunakan pelaku untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu.

“Dari hasil kejahatan tersebut, terduga pelaku menggunakannya untuk judi online dan membeli narkoba jenis sabu,” ungkap Dizha.

Ditangkap di Warung Kopi

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aksi penipuan dengan modus top up pada akun DANA. 

Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang telah diterima.

Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa AA berada di salah satu warung kopi di Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.

“Dari hasil penyelidikan, tim menemukan terduga AA sedang berada di salah satu warkop di Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Setibanya di lokasi, tim langsung mengamankan yang bersangkutan,” kata Dizha.

AA selanjutnya dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Kompol Dizha mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran pelaku.

“Kami masih melakukan pendalaman dan melengkapi proses penyidikan terhadap perkara ini,” pungkasnya.

Atas dugaan perbuatannya, AA dijerat Pasal 492 KUHP sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Polresta Banda Aceh mengimbau masyarakat, khususnya pemilik konter pulsa dan layanan transaksi digital, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dan memastikan pembayaran telah diterima sebelum memberikan layanan atau barang kepada pelanggan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini