LANGSA – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, Polda Aceh, memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan empat perkara sepanjang Mei hingga Agustus 2026. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 3.090 gram sabu dan 13.741 gram ganja.
Pemusnahan berlangsung di Aula Adhi Pradana Mapolres Langsa, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, dipimpin langsung Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Langsa Kemas Reynald Mei, S.H., M.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Langsa, Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Plt. Kepala BNN Kota Langsa, Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa, unsur pemerintah gampong, pejabat utama Polres Langsa, personel Satresnarkoba, serta insan pers.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langsa. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” ujar Hyrowo.
Empat Perkara, Delapan Tersangka
Empat perkara narkotika tersebut diungkap dalam kurun waktu Mei hingga Agustus 2026.
Kasus pertama diungkap pada 17 Mei 2026 di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial K (30) dan S (40) dengan barang bukti sabu seberat 3.056 gram.
Selanjutnya, pada 7 Juli 2026, polisi mengungkap kasus peredaran ganja di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota. Dua tersangka berinisial TZ (59) dan S (48) diamankan bersama barang bukti ganja seberat 3.150 gram.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 25 Juli 2026 di Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M (48) dengan barang bukti ganja seberat 10.750 gram, termasuk 83 batang tanaman ganja yang ditemukan di kawasan perkebunan sawit.
Sementara itu, kasus keempat diungkap pada 12 Agustus 2026 di Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota. Tiga tersangka berinisial MB (46), M (40), dan S (39) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 101,70 gram.
Dengan demikian, dari empat perkara tersebut polisi mengamankan total delapan tersangka.
Tegaskan Internal Polri Harus Bersih dari Narkoba
Di tengah upaya pemberantasan narkotika, AKBP Hyrowo menegaskan komitmennya untuk memastikan jajaran Polres Langsa bersih dari penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Menurutnya, anggota Polri yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada tempat bagi anggota yang bermain-main dengan narkoba. Kami akan bersihkan internal. Kalau ada anggota yang terbukti terlibat narkoba, tentunya akan diproses secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemberantasan narkotika harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk memastikan tidak ada personel kepolisian yang terlibat sebagai pengguna, pengedar, maupun pihak yang membantu jaringan peredaran narkotika.
“Kalau masyarakat kita minta untuk menjauhi narkoba, maka anggota Polri juga harus menjadi contoh. Kami tidak akan melindungi anggota yang terbukti terlibat narkoba,” katanya.
Diklaim Cegah Penyalahgunaan terhadap 38.461 Jiwa
Berdasarkan perhitungan kepolisian, jumlah barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 38.461 jiwa.
Angka tersebut terdiri atas sekitar 24.720 jiwa dari barang bukti sabu dan 13.741 jiwa dari barang bukti ganja, berdasarkan asumsi perhitungan yang digunakan kepolisian.
“Keberhasilan pengungkapan kasus narkotika bukan hanya dilihat dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, tetapi juga dari berapa banyak masyarakat yang dapat kita selamatkan dari ancaman narkoba,” ujar Hyrowo.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan, pengungkapan, dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” katanya.
Barang Bukti Dimusnahkan
Dalam proses pemusnahan, sabu terlebih dahulu dimasukkan ke dalam blender yang telah berisi air, kemudian dihancurkan. Campuran tersebut selanjutnya dicampur dengan cairan pembersih sebelum dibuang ke tempat yang telah ditentukan.
Sementara itu, ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan wadah pembakaran.
Para tersangka dalam perkara tersebut dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka terancam pidana berat sesuai pasal yang disangkakan, termasuk pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Langsa dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus mendukung upaya menciptakan lingkungan masyarakat dan internal kepolisian yang bersih dari narkoba.
Kegiatan pemusnahan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB dan berlangsung aman serta lancar.[]
