MERANGIN — Polres Merangin melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim mengamankan dua pria yang diduga terlibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Lingkungan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polres Merangin memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial ZP (24) dan SM (24), keduanya warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Satreskrim Polres Merangin yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Sultan Maulana, S.Tr.K., bersama Tim Unit Tipidter dan Opsnal Satreskrim melakukan penyisiran menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI.
Petugas harus berjalan kaki sekitar satu kilometer sebelum menemukan satu unit mesin dompeng yang diduga sedang digunakan untuk aktivitas penambangan.
Di lokasi tersebut, polisi mendapati dua orang pekerja yang kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan, di antaranya potongan selang berwarna kuning, ember hitam, cangkul, dulang, potongan gabang, pipa putih, galon, serta satu lembar karpet berwarna hijau.
Kedua terduga pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Merangin untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Merangin melalui Kasi Humas Polres Merangin AKP Sakirman menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polres Merangin.
“Kami menegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin. PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak lingkungan dan menimbulkan dampak bagi masyarakat. Polres Merangin akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, para terduga pelaku diproses atas dugaan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan para terduga pelaku, mengumpulkan alat bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Polres Merangin kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan dari aktivitas pertambangan emas ilegal. Selain melanggar hukum, PETI berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial bagi masyarakat.
Masyarakat juga diimbau berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin.
Informasi tersebut diharapkan dapat membantu kepolisian melakukan penindakan secara cepat dan tepat demi menjaga kelestarian lingkungan serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Humas Polres Merangin)
