LHOKSUKON – Personel Polsek Tanah Jambo Aye, Polres Aceh Utara, bersama keluarga dan masyarakat menangani seorang pria yang dilaporkan mengalami gangguan kejiwaan di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Rabu (19/8/2026).
Pria berinisial Z (29), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, tersebut ditangani sekitar pukul 10.30 WIB setelah pihak kepolisian menerima laporan bahwa keberadaannya telah menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diterima petugas, Z beberapa kali terlihat berkeliling di kawasan gampong dan diduga mengganggu aktivitas warga. Ia juga dilaporkan sempat melakukan pemukulan terhadap warga.
Kondisi tersebut membuat pihak keluarga bersama masyarakat meminta bantuan kepolisian agar Z dapat ditangani secara aman sekaligus memperoleh penanganan kesehatan yang dibutuhkan.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Agus Alfian Halomoan Lubis, mengatakan personel kepolisian bersama keluarga dan masyarakat kemudian melakukan penanganan terhadap Z di Gampong Samakurok.
“Penanganan dilakukan bersama keluarga dan masyarakat dengan mengedepankan pendekatan yang humanis. Yang terpenting adalah memastikan keselamatan masyarakat sekaligus keselamatan yang bersangkutan agar selanjutnya dapat memperoleh perawatan secara medis,” ujar AKP Agus.
Proses penanganan berlangsung aman dan Z dapat dievakuasi tanpa melakukan perlawanan. Setelah itu, Polsek Tanah Jambo Aye berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas Tanah Jambo Aye untuk memfasilitasi pemeriksaan kesehatan serta proses rujukan ke RSUD Cut Meutia.
Koordinasi dengan fasilitas kesehatan dan instansi terkait juga terus dilakukan agar Z dapat memperoleh penanganan lebih lanjut sesuai kondisi dan kebutuhan medisnya.
Kapolsek menegaskan, langkah tersebut tidak hanya bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga memastikan warga yang membutuhkan perhatian khusus mendapatkan penanganan secara tepat.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian, keluarga, masyarakat dan tenaga kesehatan sangat diperlukan dalam menangani warga dengan gangguan kejiwaan.
Pendekatan yang tepat diharapkan dapat mencegah terjadinya tindakan yang membahayakan sekaligus mendukung proses pemulihan.
Polsek Tanah Jambo Aye juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan stigma negatif maupun perlakuan diskriminatif terhadap warga yang mengalami gangguan kejiwaan.
Apabila menemukan kondisi yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain, masyarakat diminta segera berkoordinasi dengan keluarga, perangkat gampong, tenaga kesehatan atau pihak kepolisian agar penanganan dapat dilakukan secara cepat, aman dan tepat.(*)
