Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ungkap Peredaran Sabu di Nyogan, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Editor: Syarkawi author photo

 


MUARO JAMBI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Nyogan, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial KM dan CT.

Keduanya diamankan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 18.40 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Nyogan dan sekitarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah melakukan pemantauan, petugas mendapati kedua terduga pelaku berada di sebuah rumah di RT 01, Desa Nyogan.

Petugas kemudian mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas dua paket ukuran sedang dan 58 paket ukuran kecil dengan berat bruto keseluruhan 48,06 gram. 

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti alat hisap, telepon seluler, pipet, plastik klip, tas selempang, dan beberapa barang lainnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, KM mengaku telah menjual sabu di wilayah Desa Nyogan dan sekitarnya sejak 2025. Sementara CT mengaku mulai menjual sabu sekitar Juni 2026.

Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Muaro Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Muaro Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Muaro Jambi dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas pihak kepolisian.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini