BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial NPA (34), warga salah satu gampong di Kecamatan Jaya Baru, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Hendri (46), warga Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Simpang Dodik, Minggu (16/8/2026). Dalam kejadian itu, korban diduga diserang menggunakan senjata tajam jenis badik hingga mengalami sejumlah luka tusuk pada bagian tubuh.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Rabu (19/8/2026) siang.
“Unit Jatanras saat ini sedang menangani kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami tujuh luka tusuk akibat senjata tajam,” ujar Kompol Dizha.
Ia menjelaskan, luka yang dialami korban terdapat pada bagian leher, punggung kanan belakang, empat luka tusuk di bagian dada, serta luka pada telinga, siku kanan dan jari-jari yang menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat.
Menurut Kompol Dizha, kejadian bermula ketika korban mengendarai kendaraannya menuju salah satu pesantren di Gampong Ajuen, Kabupaten Aceh Besar.
Setibanya di perempatan lampu lalu lintas Simpang Dodik, kendaraan korban berhenti mengikuti isyarat lalu lintas. Saat itu, seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam dengan nomor polisi BL 6104 LY diduga menabrak kendaraan korban dari belakang.
Insiden tersebut kemudian memicu perselisihan antara korban dan pengendara sepeda motor. Terduga pelaku diduga memprotes tindakan korban yang menghentikan kendaraannya.
“Untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dan tidak mengganggu aktivitas kendaraan lainnya, korban kemudian mengajak terduga pelaku menepi ke pinggir jalan,” jelasnya.
Namun, setibanya di tepi jalan, terduga pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan menyerang korban.
“Pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban hingga mengalami luka tusuk pada bagian leher, punggung kanan belakang, empat tusukan di dada, serta luka pada telinga, siku kanan dan jari-jari hingga mengalami pendarahan hebat,” ungkap Kompol Dizha.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan insiden itu ke Polresta Banda Aceh untuk diproses secara hukum. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/615/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengungkap identitas serta keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa NPA sedang diantar oleh pihak keluarganya menuju Polresta Banda Aceh.
“Tim Opsnal Unit Jatanras kemudian langsung mengawal terduga pelaku bersama keluarganya menuju Polresta Banda Aceh,” kata Kompol Dizha.
Sesampainya di Polresta Banda Aceh, petugas mengamankan NPA beserta barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
“Setelah dilakukan interogasi oleh penyidik, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga melukai korban Hendri sebanyak tujuh tusukan,” tambahnya.
Saat ini, NPA masih menjalani proses hukum di Polresta Banda Aceh dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kompol Dizha.(*)
