Tim URC Polres Merangin Amankan Terduga Curanmor Saat Pawai Kemerdekaan

Editor: Syarkawi author photo

 


MERANGIN – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Opsnal Satreskrim Polres Merangin bergerak cepat mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat berlangsungnya pawai pembangunan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Merangin, Selasa (18/8/2026).

Terduga pelaku berinisial SRRH (30) diamankan sekitar pukul 14.00 WIB, sekitar tiga jam setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor di depan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Merangin.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di depan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Merangin untuk menyaksikan anaknya mengikuti pawai.

Sepeda motor telah dikunci stang sebelum korban meninggalkan kendaraan untuk mengikuti rombongan pawai. Namun, setelah kegiatan selesai, korban kembali ke lokasi dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18,7 juta dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, Tim URC Opsnal Satreskrim Polres Merangin yang tengah melaksanakan pengamanan pawai langsung melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Aiptu PM Simatupang, S.H., mengumpulkan informasi dan petunjuk serta melakukan penyisiran di sekitar lokasi kegiatan.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar tiga jam setelah kejadian, petugas mengamankan seorang pria yang dicurigai berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah kunci T yang diduga digunakan untuk merusak atau membuka kunci kontak sepeda motor.

Terduga pelaku kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan awal. Dari hasil interogasi, SRRH diduga mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor tersebut dan menyebut aksi dilakukan bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut. Sejumlah barang bukti kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara juga berhasil ditemukan.

Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim AKP Eka Putra Yuliesman Koto, S.H., M.H., menegaskan kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor, terlebih ketika masyarakat sedang mengikuti kegiatan perayaan kemerdekaan.

“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi adanya pencurian kendaraan bermotor. Tim URC yang sedang melaksanakan pengamanan pawai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu sekitar tiga jam. Kami juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap rekan terduga pelaku yang melarikan diri,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Merangin mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika berada di lokasi keramaian dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengamanan yang memadai.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengamanan yang memadai, terutama saat berada di lokasi keramaian. Polres Merangin akan terus hadir memberikan pelayanan, pengamanan, dan penegakan hukum demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, SRRH diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, dugaan pencurian dengan menggunakan anak kunci palsu atau kunci T dapat dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f. Sementara dugaan pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu dapat dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf g.

Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, melaksanakan gelar perkara, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya.

Polres Merangin memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini