Wabup Aceh Besar Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Bersama Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Editor: Syarkawi author photo

 


KOTA JANTHO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama mencegah peredaran rokok ilegal serta mendorong pelaku usaha rokok lokal menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ajakan tersebut disampaikan Wakil Bupati Aceh Besar, Drs. Syukri A. Jalil, saat menghadiri Sosialisasi Penegakan Hukum terhadap Peredaran Rokok Ilegal yang digelar Satpol PP dan WH Aceh Besar bekerja sama dengan Bea Cukai di Hotel The Pade, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (20/8/2026).

Syukri mengatakan, upaya memberantas peredaran rokok ilegal membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, edukasi dan pemahaman mengenai ketentuan cukai perlu terus ditingkatkan, baik kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

“Semua tentu harus ikut terlibat membantu agar tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Aceh, khususnya di Aceh Besar,” ujar Syukri.

Ia menjelaskan, penerimaan negara dari cukai rokok memiliki kontribusi dalam mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan cukai harus terus didorong.

“Penerimaan dari rokok cukup besar dan manfaatnya kembali kepada masyarakat. Karena itu, harus dimanfaatkan secara maksimal agar dampaknya dapat dirasakan masyarakat,” katanya.

Selain mendorong pemberantasan rokok ilegal, Syukri juga mengajak pelaku usaha rokok lokal untuk mengembangkan usahanya dengan memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan legalitas.

Menurutnya, legalitas merupakan salah satu aspek penting dalam pengembangan usaha agar produk lokal dapat berkembang serta memiliki peluang pasar yang lebih luas.

“Kita juga harus mendukung produk rokok lokal seperti Bakong Aceh yang kini mulai dilirik banyak orang. Sebagian sudah memiliki izin, sementara yang lainnya masih terus berupaya mengurus legalitasnya,” ungkap Syukri.

Dorong Usaha Rokok Lokal Tertib dan Legal

Sementara itu, Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, S.STP., MPA, mengapresiasi kehadiran para pelaku usaha rokok dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam menjalankan usaha, khususnya terkait ketentuan cukai.

“Kolaborasi antara pemerintah, Bea Cukai dan pelaku usaha sangat penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus menjaga dan melindungi penerimaan negara,” ujarnya.

Muhajir menegaskan, Satpol PP dan WH Aceh Besar akan terus melakukan edukasi serta pengawasan sesuai tugas dan kewenangannya dalam rangka mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh Besar.

Menurutnya, pendekatan edukatif dan komunikasi dengan pelaku usaha merupakan bagian penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap para pelaku usaha dapat memahami aturan yang berlaku dan menjalankan kegiatan usahanya secara tertib dan legal,” katanya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bea Cukai, jajaran Satpol PP dan WH Aceh Besar, serta sejumlah pelaku usaha rokok lokal yang beroperasi di Kabupaten Aceh Besar.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Aceh Besar berharap kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan peredaran rokok semakin meningkat. Dengan demikian, peredaran rokok ilegal dapat ditekan, sementara usaha rokok lokal dapat tumbuh secara tertib, legal, dan berkelanjutan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini