JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap praktik siaran langsung bermuatan pornografi melalui platform TikTok dan Tevi selama Juni 2026. Dalam pengungkapan dua perkara tersebut, polisi mengamankan enam tersangka yang diduga menjalankan aktivitas live streaming bermuatan pornografi untuk memperoleh keuntungan dari penonton.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan, kedua perkara memiliki modus yang relatif serupa. Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk menarik penonton, kemudian mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi untuk mendapatkan tayangan lanjutan.
“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” kata Adex dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Perkara Pertama
Dalam perkara pertama, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur.
RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host yang mengarahkan jalannya siaran. Dalam siaran tersebut, RA sengaja dibuat kalah dalam fitur Pertarungan Koin sehingga melakukan aksi membuka dan menutup pakaian.
Sementara itu, RY mengarahkan penonton untuk memberikan tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 5K–10K.
“RY kemudian mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi, dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA. Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton, dengan nilai sekitar Rp5.000,” ujar Adex.
Selain melalui pembelian Star atau Bintang, pelaku juga memperoleh keuntungan melalui transfer langsung ke akun DANA dengan nominal sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi. Dari aktivitas tersebut, para pelaku menargetkan memperoleh imbalan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari penonton.
“Pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam pelaksanaannya, RA juga dibantu oleh MK untuk melakukan siaran tersebut,” jelas Adex.
Perkara Kedua
Dalam perkara kedua, Bareskrim Polri mengungkap praktik live streaming bermuatan pornografi di sejumlah wilayah, yakni Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Polisi mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial PA (31), DI (36), dan SS (25).
Menurut Adex, dalam aktivitas tersebut talent melakukan adegan asusila dengan mempertontonkan bagian intim tubuh kepada penonton. Host kemudian mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
“Dalam aktivitas tersebut, talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton. Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp250 ribu sampai dengan Rp400 ribu,” kata Adex.
Setelah target donasi terpenuhi, talent diarahkan berpindah ke aplikasi Tevi. Di platform tersebut, pelaku kembali melakukan siaran bermuatan asusila yang diduga dilakukan untuk menghindari pemblokiran akun.
“Atas perbuatannya, keenam tersangka diduga melakukan tindak pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Adex.
Bareskrim Polri menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan ruang digital, khususnya penyebarluasan konten pornografi yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Polri juga mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan platform digital serta tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar ketentuan hukum.[]
