Baru Bebas dari Kasus Pencurian, Residivis di Bima Kembali Ditangkap karena Diduga Curi 4 HP

Editor: Syarkawi author photo

 


BIMA — Baru selesai menjalani hukuman dalam perkara pencurian, seorang residivis berinisial RM alias MT, warga Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, kembali berurusan dengan hukum. Ia diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), karena diduga terlibat dalam pencurian empat unit telepon seluler (HP) milik seorang mahasiswa.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Mochamad Fikri Alfarez membenarkan penangkapan tersebut. RM diamankan pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 11.30 Wita di Lingkungan Pengairan, Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami keterlibatannya dalam perkara pencurian tersebut,” kata Fikri, Rabu (9/9/2026).

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang mahasiswa bernama Jakryah (22), warga Desa Doro O’o, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Korban melaporkan kehilangan empat unit HP pada 2 September 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota melakukan serangkaian penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi dari seorang penadah yang sebelumnya telah diamankan.

Berdasarkan keterangan penadah, dua unit HP yang diduga merupakan hasil pencurian diketahui diperoleh dari RU alias Mito. Informasi tersebut kemudian dikembangkan petugas untuk mengungkap pihak yang diduga terlibat dalam pencurian.

Penyelidikan polisi mengarah ke Lingkungan Pengairan, Kelurahan Mande. Tim Opsnal kemudian bergerak ke lokasi dan mendapati RM berada di dalam sebuah mobil berwarna kuning.

“Benar, terduga pelaku sedang berada di dalam mobil berwarna kuning. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu bilah belati yang diselipkan di pinggangnya,” ujar Fikri.

RM kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah belati dan dua unit HP yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, dua unit HP lainnya masih dalam pencarian. Polisi menduga kedua perangkat tersebut telah dijual kepada pihak lain. Petugas masih melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan barang bukti tersebut.

Fikri mengatakan, RM diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian. Dalam kasus yang kini ditangani, polisi masih mendalami peran RM serta kemungkinan keterlibatannya dalam perkara lain.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Kami masih mendalami keberadaan dua unit HP lainnya dan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tempat kejadian perkara lainnya,” tegasnya.

Polisi selanjutnya melengkapi administrasi penyidikan dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan laporan korban serta barang bukti yang telah diamankan.

Fikri juga mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa dan pelajar, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga dan lingkungan sekitar.

“Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal dan segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban kejahatan,” pungkasnya.

Atas perkara tersebut, RM diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini