Cegah Karhutla, Polres Aceh Tengah Pasang Spanduk Imbauan di 14 Kecamatan

Editor: Syarkawi author photo

 


TAKENGON – Personel Polres Aceh Tengah, Polda Aceh, menggencarkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menyisir kawasan rawan, menyambangi masyarakat, serta memasang spanduk imbauan di 14 kecamatan di Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (8/9/2026).

Kegiatan tersebut merupakan langkah pencegahan dini untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

Selain memasang spanduk, personel juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak Karhutla serta konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Pemantauan titik panas melalui aplikasi Lancang Kuning turut dilakukan. Hingga kegiatan berlangsung, personel tidak menemukan titik api atau hotspot di wilayah yang menjadi sasaran pemantauan.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq melalui Kasi Humas AKP Rasimin mengatakan, pencegahan Karhutla membutuhkan kepedulian dan peran bersama, terutama masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di sekitar kawasan hutan dan lahan yang rawan terbakar.

“Kami mengingatkan warga untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan setiap potensi kebakaran,” kata Rasimin dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).

Ia mengajak masyarakat bersama-sama menjaga hutan dan lahan serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi kebakaran.

“Dengan laporan yang cepat, potensi kebakaran dapat segera ditangani sehingga tidak meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar,” ujarnya.

Polres Aceh Tengah juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pembakaran yang dapat memicu Karhutla, terutama saat kondisi lahan dan cuaca berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini