Delapan Pekerja PT PD PATI Belum Terima Hak PHK, Serikat Pekerja Siapkan Aksi

Editor: Syarkawi author photo

 


ACEH TAMIANG — Persoalan pemenuhan hak pekerja pasca-Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT PD PATI Kebun Pantai Kiara kembali mencuat. Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPPP-SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang mempertanyakan tindak lanjut penanganan persoalan tersebut oleh Polres Aceh Tamiang.

Sekretaris PUK SPPP-SPSI Kebun PT PD PATI Pantai Kiara sekaligus salah satu pekerja yang terkena PHK, Suhardi, mengatakan hak-hak delapan pekerja hingga kini belum diselesaikan pihak perusahaan.

Menurut Suhardi, sebelumnya Kapolres Aceh Tamiang yang saat itu dijabat AKBP Muliadi menyampaikan akan mengambil alih penanganan persoalan tersebut. Namun, ia menilai belum ada tindak lanjut yang memberikan kepastian kepada para pekerja.

Suhardi mengatakan pernyataan tersebut sebelumnya membuat pekerja mengurungkan rencana aksi pada peringatan May Day 2026 dengan pertimbangan menjaga situasi keamanan dan ketertiban.

“Gagalnya aksi saat itu justru merugikan kami sebagai korban PHK. Kami berharap persoalan ini benar-benar ditindaklanjuti, bukan berhenti pada janji,” ujar Suhardi, Jumat (11/9/2026).

Ia menyebutkan delapan pekerja telah menerima surat PHK dari PT PD PATI Pantai Kiara. Namun, menurutnya, hak-hak normatif yang dinilai menjadi hak pekerja akibat PHK belum dituntaskan.

Suhardi merujuk Pasal 40 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur hak pekerja akibat PHK, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena persoalan tersebut belum menemukan penyelesaian, PC FSPPP-SPSI Aceh Tamiang berencana kembali menggelar aksi unjuk rasa.

“Kami akan menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat, 18 September 2026 mendatang,” kata Suhardi.

Surat pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum terkait pemenuhan hak delapan pekerja anggota FSPPP-SPSI telah disampaikan kepada Polres Aceh Tamiang melalui Surat Nomor 18/PC/FSP.PP-SPSI/ATAM/IX/2026.

Ketua PC FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Tedi Irawan, S.H., M.H., membenarkan surat pemberitahuan aksi tersebut telah disampaikan kepada kepolisian.

“Benar, surat pemberitahuannya sudah diserahkan kemarin ke Polres,” ujar Tedi.

Menurutnya, aksi tersebut rencananya dipusatkan di Kantor Bupati Aceh Tamiang.

Polisi Sebut Masih Tahap Penyelidikan

Sementara itu, terkait perkembangan penanganan persoalan PT PD PATI, Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang Iptu Wahyudi mengatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Maaf Pak, kebetulan saya lagi dinas ke luar kota. Terkait dengan PT PD PATI masih tahap penyelidikan di kami,” kata Wahyudi melalui pesan WhatsApp.

Dengan demikian, para pekerja masih menunggu kepastian penyelesaian hak-hak mereka. Di sisi lain, serikat pekerja telah menjadwalkan aksi penyampaian pendapat pada 18 September 2026 sebagai bentuk tuntutan agar persoalan tersebut segera mendapatkan kejelasan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini