Diduga Berduaan di Kamar Kos, Perempuan dan Pria Dibawa ke Satpol PP-WH Banda Aceh

Editor: Syarkawi author photo

 

Pasangan yang diduga terlibat perselingkuhan saat diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah digerebek di sebuah kamar kos kawasan Gampong Suka Ramai, Kecamatan Baiturrahman, Selasa (8/9/2026) dini hari. (Foto: Satpol PP-WH Banda Aceh)

BANDA ACEH – Seorang perempuan berinisial DP (33), warga Garot, Kabupaten Aceh Besar, bersama seorang pria berinisial MRIP (33), diamankan setelah diduga ditemukan berduaan di sebuah kamar kos di kawasan Gampong Suka Ramai, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Keduanya diamankan setelah dilakukan penggerebekan oleh suami DP bersama warga dan perangkat dusun pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 00.20 WIB.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, penggerebekan dilakukan setelah suami DP mengetahui keberadaan istrinya yang diduga berada di sebuah kamar kos bersama pria lain.

Bersama sejumlah warga dan perangkat dusun, suami DP kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan informasi tersebut.

Saat pintu kamar dibuka, DP diduga ditemukan berada di dalam kamar bersama MRIP. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

MRIP diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di kawasan Blang Cut. Sementara DP disebut bekerja sebagai pengurus rumah tangga dan berasal dari wilayah Garot, Kabupaten Aceh Besar.

Setelah penggerebekan, keduanya diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan untuk mendalami kronologi kejadian serta keterangan dari pihak-pihak yang terkait.

Penanganan tersebut diperlukan untuk memastikan status dan bentuk pelanggaran berdasarkan fakta yang ditemukan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Peristiwa ini menjadi perhatian di tengah masyarakat, khususnya terkait pentingnya menjaga norma sosial dan batas-batas pergaulan. Namun, dugaan pelanggaran yang disangkakan terhadap kedua pihak tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, penanganan terhadap DP dan MRIP masih berlangsung di Satpol PP-WH Kota Banda Aceh. Status hukum keduanya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan yang berlaku.(**)

Share:
Komentar

Berita Terkini