Dinkes Aceh Raih Kualifikasi “Baik” dalam Monev Pelayanan Informasi Publik 2026

Editor: Syarkawi author photo

 

Muhammad Yusuf, ST, MPH., perwakilan Dinas Kesehatan Aceh, bersama penerima penghargaan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan SKPA Pemerintah Aceh Tahun 2026 di Hotel Ayani, Banda Aceh, Selasa (8/9/2026).

BANDA ACEH – Komitmen Dinas Kesehatan Aceh dalam memperkuat keterbukaan informasi publik mendapat apresiasi dari Pemerintah Aceh. Dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelayanan Informasi Publik Tahun 2026, Dinas Kesehatan Aceh meraih kualifikasi “Baik” atas penyelenggaraan pelayanan informasi publik.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan Penyampaian Hasil Monev Pelayanan Informasi Publik pada Pemerintah Aceh Tahun 2026 yang berlangsung di Hotel Ayani, Banda Aceh, Selasa (8/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan Biro di lingkungan Pemerintah Aceh.

Piagam penghargaan diserahkan Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. A. Murtala, M.Si., kepada perwakilan Dinas Kesehatan Aceh, Muhammad Yusuf, ST, MPH.

Pelaksanaan Monev merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 64 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Informasi Publik. Evaluasi dilakukan oleh Atasan PPID Pemerintah Aceh melalui PPID Pemerintah Aceh terhadap SKPA dan Biro di lingkungan Pemerintah Aceh.

Hasil evaluasi yang menempatkan Dinas Kesehatan Aceh dalam kualifikasi “Baik” tersebut ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Daerah Aceh selaku Atasan PPID Aceh Nomor 500.12.18.1/680/2026 tanggal 20 Agustus 2026.

Capaian tersebut menjadi salah satu indikator komitmen Dinas Kesehatan Aceh dalam menerapkan prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penghargaan itu juga menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Melalui PPID Pelaksana, Dinas Kesehatan Aceh berupaya memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi publik secara mudah, cepat, tepat, dan transparan, terutama informasi terkait program, kebijakan, kegiatan, serta penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Monev pelayanan informasi publik juga menjadi instrumen untuk mengukur kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, evaluasi tersebut diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Aceh.

Penyampaian hasil Monev tahun 2026 sekaligus menjadi momentum bagi seluruh SKPA dan Biro di lingkungan Pemerintah Aceh untuk melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik secara berkelanjutan.

Perwakilan Dinas Kesehatan Aceh, Muhammad Yusuf, mengatakan kualifikasi “Baik” yang diraih bukan sekadar penghargaan, tetapi menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan komunikasi publik.

“Bagi Dinas Kesehatan Aceh, kualifikasi ‘Baik’ yang diraih bukan sekadar penghargaan, tetapi menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan komunikasi publik. Ke depan, Dinas Kesehatan Aceh berkomitmen untuk terus memperkuat keterbukaan informasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” ujar Muhammad Yusuf.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini