DPP AKPERSI Laporkan Persoalan Lahan Karangsia kepada Presiden, Dorong Verifikasi dan Penyelesaian Berkeadilan

Editor: Syarkawi author photo

 


OGAN KOMERING ILIR, SUMATERA SELATAN – Persoalan lahan yang melibatkan masyarakat Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dengan PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH) mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI).

Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE., C.ILJ., telah mengirimkan surat laporan hasil investigasi lapangan sekaligus permohonan audiensi kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Surat tersebut disampaikan setelah DPP AKPERSI menerima aspirasi masyarakat dan melakukan peninjauan serta investigasi lapangan di Desa Karangsia pada Senin (7/9/2026).

Dalam laporan itu, DPP AKPERSI menyampaikan hasil peninjauan lapangan, dokumen yang diperoleh, serta aspirasi masyarakat kepada Presiden untuk mendapat perhatian dan tindak lanjut pemerintah pusat.

Temuan Dokumen Kesepakatan

Salah satu dokumen yang menjadi bahan laporan adalah Kesepakatan Bersama Nomor 001/BMH/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 antara PT Bumi Mekar Hijau dengan Desa Karangsia.

Berdasarkan dokumen tersebut, terdapat kesepakatan mengenai alokasi lahan seluas 1.000 hektare untuk Kemitraan Kehutanan dengan tanaman Acacia. Kesepakatan itu juga mencantumkan skema pembayaran sebesar Rp15.000 per ton kayu saat pemanenan kepada masyarakat Desa Karangsia.

Selain itu, dokumen tersebut memuat alokasi 300 hektare untuk areal persawahan masyarakat serta bantuan pembangunan badan jalan desa sepanjang sekitar 11 kilometer.

Pada poin lainnya, disebutkan bahwa Kepala Desa dan masyarakat Karangsia menyetujui serta mendukung pembukaan dan pengembangan Distrik Sungai Menang oleh PT BMH seluas 3.319 hektare.

DPP AKPERSI menegaskan, angka 3.319 hektare tersebut merupakan ketentuan tersendiri dalam kesepakatan dan bukan otomatis merupakan penjumlahan dari alokasi 1.000 hektare kemitraan dan 300 hektare persawahan.

Dokumen itu juga mencantumkan sejumlah ketentuan terkait status kawasan dan perizinan yang menjadi dasar pengelolaan PT BMH.

Masyarakat Persoalkan Penggunaan Lahan

Dalam investigasi lapangan, masyarakat Desa Karangsia menyampaikan persoalan terkait penggunaan sejumlah lahan yang menurut mereka berada di luar ruang lingkup kesepakatan.

Masyarakat menyebut terdapat sekitar 6.000 hektare lahan yang mereka persoalkan karena diduga digunakan untuk penanaman Acacia di luar kesepakatan.

Namun, DPP AKPERSI menegaskan bahwa angka tersebut merupakan keterangan dan aspirasi masyarakat yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Untuk memastikan luas, batas, status serta dasar penggunaan lahan, diperlukan pencocokan antara kondisi lapangan, dokumen kesepakatan, peta, data perizinan, serta data pemerintah dan instansi teknis terkait.

Karena itu, DPP AKPERSI tidak mengambil kesimpulan sepihak mengenai status hukum lahan maupun menyatakan adanya pelanggaran hukum sebelum seluruh data diverifikasi oleh pihak yang berwenang.

Warga Sampaikan Dampak terhadap Mata Pencaharian

Dalam kunjungan tersebut, masyarakat juga menyampaikan kondisi sosial dan ekonomi yang mereka rasakan terkait persoalan lahan.

Sejumlah warga mengatakan perubahan kondisi kawasan berdampak terhadap aktivitas yang selama ini menjadi sumber penghidupan, di antaranya mencari kayu gelam dan menangkap ikan.

Masyarakat juga menyampaikan bahwa pembicaraan mengenai penyelesaian persoalan dan kemungkinan penggantian lahan telah dilakukan. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima DPP AKPERSI, proses tersebut dinilai belum memberikan kepastian penyelesaian yang konkret bagi masyarakat.

Dorong Pemerintah Pusat Lakukan Verifikasi

DPP AKPERSI mendorong pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan proses penyelesaian dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan data.

AKPERSI mengusulkan verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen, pemetaan batas areal, serta musyawarah yang melibatkan masyarakat, pemerintah, PT BMH, dan instansi terkait.

Langkah tersebut dinilai penting agar setiap persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan klaim sepihak.

Melalui surat yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto, Rino Triyono juga memohon kesempatan untuk melakukan audiensi secara langsung guna menyampaikan hasil investigasi lapangan dan aspirasi masyarakat Desa Karangsia.

Apabila audiensi langsung belum dapat dilaksanakan, DPP AKPERSI berharap Presiden dapat menugaskan kementerian atau lembaga terkait untuk menerima laporan tersebut dan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.

Dorong Dialog dan Penyelesaian Berkeadilan

DPP AKPERSI menegaskan kehadirannya dalam persoalan Karangsia bukan untuk memberikan vonis ataupun memihak salah satu pihak.

AKPERSI menyatakan posisinya sebagai organisasi yang menerima aspirasi masyarakat sekaligus mendorong agar persoalan tersebut mendapat ruang penyelesaian yang transparan, objektif, dan berkeadilan.

Terlebih, Kesepakatan Bersama tahun 2020 memuat ketentuan bahwa persoalan yang belum diatur maupun perselisihan antara para pihak terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

Karena itu, DPP AKPERSI mendorong seluruh pihak mengedepankan dialog dan menghindari tindakan yang berpotensi memperbesar ketegangan di tengah masyarakat.

AKPERSI berharap pemerintah dapat memberikan kepastian melalui proses verifikasi yang terbuka, penerapan ketentuan hukum secara proporsional, perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, serta penyelesaian yang tetap memperhatikan keberlangsungan usaha dan situasi keamanan serta ketertiban di wilayah Karangsia.

DPP AKPERSI juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Bumi Mekar Hijau serta seluruh pihak terkait atas informasi dan keterangan yang dimuat dalam pemberitaan ini.( DPP AKPERSI)

Share:
Komentar

Berita Terkini