DPR Setujui RUU Reforma Agraria, Tani Merdeka Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Petani

Editor: Syarkawi author photo

 


JAKARTA – DPN Tani Merdeka Indonesia mengapresiasi keputusan DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia Don Muzakir menilai persetujuan tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi petani yang selama ini masih menghadapi konflik pertanahan dan ketidakjelasan status lahan.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan seluruh fraksi di DPR RI yang telah menyetujui RUU Reforma Agraria. Bagi petani, kepastian hak atas tanah sangat penting karena masih banyak persoalan agraria yang belum terselesaikan,” kata Don Muzakir di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, konflik pertanahan yang berlangsung dalam waktu lama dapat merugikan petani. Ketidakjelasan status lahan juga membuat masyarakat kesulitan mengembangkan usaha karena masih dibayangi sengketa.

“RUU Reforma Agraria dapat menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik agraria struktural sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari tanah,” ujarnya.

Dalam draf RUU tersebut, sejumlah kelompok ditempatkan sebagai subjek reforma agraria, di antaranya petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin dan kelompok yang termarjinalkan.

Don Muzakir menilai kelompok-kelompok tersebut perlu mendapat perhatian karena tanah merupakan bagian penting dari sumber penghidupan mereka.

“Jangan sampai petani yang sudah lama menggarap tanah justru tidak memiliki kepastian hukum. Petani harus mendapatkan hak dan perlindungan yang jelas agar dapat bekerja dengan tenang serta mengembangkan lahannya,” katanya.

Batasi Penguasaan dan Pemilikan Tanah

Salah satu materi yang mendapat perhatian Tani Merdeka Indonesia adalah penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah.

Draf RUU mengatur batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah. Proses penataan tersebut mencakup identifikasi, inventarisasi, verifikasi hingga pengukuran ulang objek reforma agraria.

“Pembatasan penguasaan tanah menjadi poin penting. Jangan sampai tanah hanya dikuasai oleh segelintir pihak, sementara petani yang membutuhkan lahan justru semakin sulit mendapatkannya,” ujar Don Muzakir.

Ia menilai ketentuan tersebut penting untuk mencegah konsentrasi penguasaan lahan pada pihak tertentu. Penataan tanah diharapkan dapat membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan lahan untuk kehidupan dan kegiatan usaha.

Draf RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 16 bab dan 70 pasal. Materinya mencakup penguasaan dan pemilikan tanah, redistribusi dan restitusi, legalitas hak atas tanah, pemberdayaan masyarakat, penyelesaian konflik hingga kelembagaan reforma agraria.

Salah satu ketentuan penting dalam draf tersebut adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

BRAN nantinya menangani penyelenggaraan reforma agraria mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi. Menurut Tani Merdeka Indonesia, keberadaan lembaga khusus tersebut dapat memperkuat koordinasi dalam penyelesaian persoalan agraria yang melibatkan berbagai sektor.

“BRAN harus benar-benar menjadi lembaga yang bekerja untuk menyelesaikan persoalan agraria secara terpadu. Jangan sampai petani harus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain hanya untuk mendapatkan kepastian atas tanahnya,” kata Don Muzakir.

Draf RUU juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dewan tersebut dibentuk untuk menjamin akuntabilitas, transparansi dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

Libatkan Petani dalam Pembahasan

Tani Merdeka Indonesia berharap pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria tidak hanya berlangsung di ruang parlemen. Kelompok yang terdampak langsung persoalan agraria juga dinilai perlu diberikan ruang untuk menyampaikan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

Petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat serta kelompok masyarakat lainnya merupakan pihak yang berkepentingan langsung terhadap aturan tersebut.

“Suara petani harus benar-benar didengar dalam pembahasan RUU ini. Ukurannya nanti bukan hanya bagus di dalam undang-undang, tetapi apakah petani mendapatkan kepastian tanah dan konflik agraria benar-benar berkurang,” ujarnya.

Don Muzakir meyakini pemerintah bersama DPR RI dapat menyelesaikan pembahasan RUU tersebut dengan baik. Ia menilai pembahasan reforma agraria juga menjadi momentum penting menjelang Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (8/9/2026) menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat tersebut, Dasco meminta persetujuan anggota dewan terhadap RUU usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk menjadi RUU usul DPR RI.

“Setuju,” jawab anggota dewan.

Persetujuan tersebut diambil setelah Baleg DPR RI menyelesaikan penyusunan draf RUU Pengaturan Reforma Agraria sehari sebelumnya. (**)

Share:
Komentar

Berita Terkini