![]() |
| Inspektur Aceh Abdullah, foto; Dok.Inspektorat Aceh |
BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem membebastugaskan sementara Abdullah dari jabatan Inspektur Aceh. Keputusan tersebut diambil untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Selama proses pemeriksaan berlangsung, tugas Inspektur Aceh dijalankan Sekretaris Inspektorat Aceh, Kausar Hanum, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Inspektur Aceh.
Pembebastugasan sementara Abdullah tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.6.5/30/2026 tentang Pembebasan Sementara Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural.
Keputusan tersebut ditetapkan di Banda Aceh pada 8 September 2026 dan mulai berlaku 9 September 2026.
Dalam keputusan itu disebutkan, Abdullah diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan disiplin PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf c dan huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dugaan pelanggaran tersebut disebut memiliki ancaman hukuman disiplin tingkat berat. Pembebastugasan sementara dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dapat berjalan tertib dan lancar.
“Untuk kelancaran pemeriksaan terhadap Sdr. Ir. Abdullah, ST, CFrA, CITA atas dugaan pelanggaran disiplin terhadap Pasal 3 huruf c dan huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat,” demikian pertimbangan yang tercantum dalam keputusan gubernur tersebut.
Berlaku hingga Ada Keputusan Hukuman Disiplin
Pembebastugasan Abdullah bersifat sementara dan berlaku sejak 9 September 2026 sampai dengan ditetapkannya keputusan mengenai hukuman disiplin.
Dengan demikian, keputusan tersebut belum merupakan penetapan bahwa Abdullah terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Penentuan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran serta bentuk sanksi akan ditetapkan setelah proses pemeriksaan selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama menjalani proses tersebut, Abdullah tetap memperoleh hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Abdullah merupakan PNS kelahiran Bireuen, 25 Mei 1975. Ia berpangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Aceh pada Inspektorat Aceh.
Kausar Hanum Ditunjuk sebagai Plh Inspektur Aceh
Untuk memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan tetap berjalan, Gubernur Aceh menunjuk Kausar Hanum sebagai Plh Inspektur Aceh. Sebelumnya, Kausar Hanum menjabat Sekretaris Inspektorat Aceh.
Penunjukan tersebut dilakukan agar fungsi pengawasan internal Pemerintah Aceh tetap berjalan selama Inspektur Aceh definitif menjalani proses pemeriksaan.
Inspektorat Aceh memiliki tugas penting dalam pengawasan internal penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga penunjukan pejabat pelaksana harian diperlukan untuk mencegah kekosongan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Keputusan gubernur itu juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan instansi terkait, antara lain Kepala Kantor Regional XIII Aceh BKN di Banda Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, dan Kepala Biro Organisasi Setda Aceh.
Menunggu Hasil Pemeriksaan
Proses pemeriksaan terhadap Abdullah masih berlangsung. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan disiplin PNS.
Dengan demikian, pembebastugasan sementara tersebut merupakan bagian dari proses administratif untuk mendukung pemeriksaan, bukan keputusan akhir mengenai terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran.
Sementara itu, pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat Aceh tetap berjalan di bawah koordinasi Plh Inspektur Aceh hingga diterbitkannya keputusan lebih lanjut mengenai status Abdullah. (**)
