BANDA ACEH – Kasus penculikan dan penganiayaan seorang mahasiswa di Banda Aceh memasuki babak baru. Tim Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Keduanya masing-masing berinisial DT (31), mahasiswa asal Manduamas Baru, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dan MUL (40), warga Lamtemen Barat, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
Dari penangkapan MUL di Kabupaten Bireuen, polisi turut menyita satu pucuk senjata api laras pendek, satu magazen berisi 13 butir peluru, satu borgol, dan satu gembok.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kedua terduga pelaku diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan atas laporan korban, Rian Risky Ramdhan (33).
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penculikan dan penganiayaan tersebut,” kata Kompol Miftahuda, Kamis (10/9/2026).
Ditangkap Terpisah
Penangkapan pertama dilakukan Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis (3/9/2026).
Saat itu, polisi mendapat informasi bahwa salah seorang terduga pelaku berada di kawasan Simpang Dodik, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan DT.
Dalam pemeriksaan awal, DT mengakui keterlibatannya dalam penculikan dan penganiayaan korban bersama MUL dan seorang pria lainnya yang hingga kini masih dalam pencarian.
DT selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.
Polisi kemudian mengembangkan informasi mengenai keberadaan MUL. Hasil penyelidikan menunjukkan MUL berada di Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireuen.
Pada Senin (7/9/2026), tim Jatanras bergerak ke lokasi dan menemukan MUL sedang berada di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Jeunib.
“MUL diamankan bersama sejumlah barang bukti, yakni satu unit senjata api laras pendek, satu magazen berisi 13 butir peluru, satu buah borgol, serta satu buah gembok,” ujar Miftahuda.
Dalam pemeriksaan awal, MUL juga mengakui keterlibatannya dalam aksi penculikan dan penganiayaan tersebut.
Terkait senjata api yang ditemukan dari MUL, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul dan kepemilikannya.
Korban Dipaksa Masuk Mobil
Kasus tersebut bermula pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban berada di kawasan Terminal Keudah, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
MUL kemudian menghampiri korban menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna kuning dan menanyakan tempat mendapatkan tuak. Setelah korban memberikan informasi, MUL masuk ke dalam mobil dengan alasan hendak mengambil uang.
Tidak lama kemudian, mobil tersebut dimundurkan mendekati korban. Dari dalam kendaraan turun dua orang lainnya yang disebut dalam laporan sebagai Togar dan Dekmat.
Kedua orang tersebut kemudian diduga memaksa korban masuk ke dalam mobil. Korban sempat melakukan perlawanan, tetapi menurut laporan polisi, korban dipiting pada bagian tangan dan leher hingga akhirnya dibawa masuk ke kendaraan.
Di dalam mobil, tangan dan kaki korban kemudian diikat. Korban juga diduga mengalami penganiayaan selama perjalanan.
Setelah sekitar 30 menit perjalanan, MUL disebut berganti posisi dengan salah seorang pelaku sebagai pengemudi.
“Korban juga mendapat ancaman akan dibunuh,” kata Miftahuda.
Sekitar pukul 08.30 WIB, korban sempat melarikan diri ketika para pelaku tertidur. Namun, korban kembali ditangkap dan diduga kembali mengalami penganiayaan.
Barulah sekitar pukul 12.30 WIB, korban dilepaskan. Korban juga diberikan uang Rp50.000 sebagai ongkos untuk pulang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar di sejumlah bagian tubuh. Korban juga mengaku takut pulang karena adanya ancaman dari para pelaku.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 19 Februari 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/147/II/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh Sat Reskrim.
Polisi Buru Satu Pelaku
Polisi masih memburu seorang pria lainnya yang diduga terlibat dalam penculikan dan penganiayaan tersebut.
“Penyidik masih melakukan pengembangan dan mencari pelaku lainnya serta mendalami asal senjata api tersebut. Selanjutnya juga akan dilakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” ujar Miftahuda.
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan barang bukti, serta mempersiapkan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya.[]
