Kanwil Ditjenpas Sulbar Ajukan Lahan 9.022 Meter Persegi untuk Pembinaan dan Ketahanan Pangan

Editor: Syarkawi author photo

 

MAMUJU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Barat mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN) berupa lahan seluas sekitar 9.022 meter persegi di Kabupaten Mamuju. 

Lahan tersebut disiapkan untuk mendukung pembinaan kemandirian warga binaan sekaligus program ketahanan pangan.

Lahan yang berlokasi di Jalan Taniyya-haya, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, itu merupakan BMN eks idle Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Aset tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 13 dengan kondisi baik.

Pengajuan PSP secara resmi disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (DJKN) melalui Surat Nomor SEK-PB.03.01-102 tertanggal 9 September 2026.

Lahan tersebut direncanakan dimanfaatkan sebagai area pertanian dan perkebunan untuk mendukung program pembinaan kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 

Pemanfaatannya juga diarahkan untuk memperkuat program ketahanan pangan di lingkungan pemasyarakatan.

Selain itu, aset tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari penunjang sarana dan prasarana dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Ditjenpas Sulawesi Barat.

Dalam pengajuan tersebut, Kanwil Ditjenpas Sulbar telah melengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan, antara lain Surat Pernyataan Kesediaan Menerima PSP Nomor SEK-PB.03.01-103, berita acara survei lapangan, dokumentasi, serta salinan Sertifikat Hak Pakai.

Saat ini, dokumen pengajuan PSP tersebut masih dalam proses verifikasi dan penyelesaian di DJKN Kementerian Keuangan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Barat Drs. Said Mahdar, S.H., M.H., melaporkan perkembangan pengajuan tersebut kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui laporan atensi pada Kamis (10/9/2026).

Pengajuan PSP diharapkan memberikan kepastian status penggunaan aset sekaligus membuka peluang pemanfaatan lahan secara optimal untuk mendukung pembinaan kemandirian warga binaan dan ketahanan pangan di lingkungan pemasyarakatan Sulawesi Barat.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini