BANDA ACEH – Kasus dugaan pencurian barang berharga milik keluarga pasien di Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda, Banda Aceh, berakhir damai setelah difasilitasi Polsek Baiturrahman melalui mekanisme restorative justice.
Kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak berlangsung di Mapolsek Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (8/9/2026) malam.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Samandari mengatakan, penyelesaian perkara tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait dugaan pencurian barang berharga milik keluarga pasien di RS Harapan Bunda.
“Kami telah melakukan restorative justice terkait laporan kasus pencurian barang berharga milik salah satu keluarga pasien yang terjadi di RS Harapan Bunda,” kata Samandari, Rabu (9/9/2026) pagi.
Menurutnya, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara secara damai. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani bersama.
Selain itu, pihak keluarga pelapor juga telah mencabut laporan pengaduan yang sebelumnya disampaikan kepada Polsek Baiturrahman.
“Perdamaian kedua belah pihak telah dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian dan telah ditandatangani. Laporan pengaduan ke Polsek Baiturrahman juga telah dicabut oleh pihak keluarga korban,” ujarnya.
Samandari berharap penerapan keadilan restoratif dapat memulihkan keadaan serta menjaga hubungan baik antara para pihak yang terlibat.
“Harapan kami dalam perdamaian kasus pencurian melalui keadilan restoratif (restorative justice) adalah memulihkan keadaan korban dan menciptakan keharmonisan sosial tanpa menuntut apa pun di kemudian hari,” katanya.
Berawal dari Laporan Keluarga Pasien
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah informasi mengenai dugaan kehilangan barang milik keluarga pasien beredar di media sosial.
Arabi (47), warga Desa Lampisang, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, melaporkan dugaan kehilangan barang milik kakaknya, Wardiana, ke Polsek Baiturrahman pada Kamis (20/8/2026) malam.
Barang yang dilaporkan hilang berupa sebuah tas berisi uang tunai sekitar Rp1,5 juta, telepon seluler, serta sejumlah surat berharga lainnya.
Peristiwa kehilangan tersebut disebut terjadi di kamar VIP Nomor 206 RS Harapan Bunda pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Selain melapor kepada kepolisian, pihak keluarga saat itu juga menyampaikan persoalan tersebut kepada media massa.
Langkah itu dilakukan karena keluarga pasien mengaku telah menunggu hampir 20 hari dan belum memperoleh penyelesaian yang diharapkan dari pihak rumah sakit.
Setelah melalui proses penyelesaian yang difasilitasi Polsek Baiturrahman, kedua belah pihak akhirnya sepakat mengakhiri perkara tersebut secara damai melalui mekanisme restorative justice.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, laporan pengaduan telah dicabut dan perkara diselesaikan berdasarkan kesepakatan para pihak.[]
