Mualem Perintahkan Percepatan Penataan Lahan Reintegrasi dan Pengukuran Ulang HGU di Aceh

Editor: Syarkawi author photo

 

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) memimpin rapat di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (11/9/2026), membahas penataan lahan reintegrasi bagi kombatan GAM, tapol/napol dan korban konflik serta percepatan pengukuran ulang HGU perkebunan di Aceh.

BANDA ACEH — Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem memimpin rapat membahas penataan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tapol/napol, serta korban konflik Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (11/9/2026).

Rapat tersebut juga membahas percepatan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pertanahan di Aceh.

Dalam pembahasan lahan reintegrasi, Mualem menyoroti keberadaan lahan yang tersebar di sejumlah kabupaten. Ia meminta pemerintah memastikan status, keberadaan, serta pemanfaatan lahan tersebut sehingga hak yang diberikan dalam proses reintegrasi benar-benar memberikan manfaat bagi penerima.

Menurutnya, penataan lahan reintegrasi tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi dan kepemilikan, tetapi juga harus diarahkan agar lahan dapat dimanfaatkan secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Optimalisasi lahan tersebut dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan proses perdamaian Aceh. Pemerintah Aceh ingin hak-hak yang berkaitan dengan reintegrasi dapat dikelola secara terarah dan memberikan dampak nyata bagi kelompok penerima manfaat.

Mualem Minta Pengukuran Ulang HGU Dipercepat

Dalam rapat yang sama, Mualem kembali menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk melakukan pengukuran ulang HGU perusahaan perkebunan.

Pengukuran tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara batas dan luas lahan yang dikuasai perusahaan dengan HGU yang telah ditetapkan secara resmi.

Mualem meminta tim yang telah dibentuk pemerintah mempercepat proses pengukuran di lapangan. Ia menekankan agar pekerjaan dilakukan secara serius dan menyeluruh sehingga pemerintah memiliki data yang akurat mengenai batas-batas HGU perusahaan perkebunan.

Data hasil pengukuran nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah terhadap perusahaan yang terbukti mengelola atau menguasai lahan di luar batas HGU yang dimiliki.

Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi Pemerintah Aceh, penataan lahan menjadi isu strategis karena berkaitan dengan kepastian hukum, perlindungan kepentingan masyarakat, investasi, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah.

Karena itu, pengukuran ulang HGU diharapkan tidak berhenti pada pendataan, tetapi dapat menghasilkan basis data pertanahan yang akurat untuk mendukung kebijakan pemerintah.

Di sisi lain, penataan lahan reintegrasi diharapkan berjalan beriringan dengan penertiban pengelolaan lahan perkebunan. Pemerintah Aceh ingin memastikan setiap bidang tanah memiliki kejelasan status dan pemanfaatan sehingga dapat mengurangi potensi konflik serta ketidakpastian di tengah masyarakat.

Rapat tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan yang masih berkaitan dengan proses perdamaian sekaligus memperkuat tata kelola perkebunan.

Dengan percepatan pengukuran ulang HGU dan optimalisasi lahan reintegrasi, pemerintah berharap pengelolaan tanah di Aceh semakin tertib, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Mualem juga meminta tim bekerja cepat dan menghasilkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut akan menjadi dasar pemerintah dalam mengambil kebijakan serta menindaklanjuti setiap pelanggaran pemanfaatan lahan sesuai aturan.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Aceh menjaga hak masyarakat, memperjelas tata kelola pertanahan, serta mendukung keberlanjutan perdamaian dan pembangunan Aceh.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini