Pelaku PETI Berhamburan Saat Polisi Razia DAS Batanghari di Sekernan

Editor: Syarkawi author photo

 


MUARO JAMBI – Sejumlah pekerja yang diduga terlibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berhamburan meninggalkan ketek saat mengetahui kedatangan aparat Polres Muaro Jambi yang melakukan penertiban di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (10/9/2026).

Penertiban tersebut dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Sekernan. 

Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP M. Robby Nizar, S.Tr.K., S.I.K., sebagai tindak lanjut atas laporan dan informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut.

Sebelum menuju lokasi, personel terlebih dahulu melaksanakan apel kesiapan. Tim kemudian bergerak menuju tepian DAS Batanghari dan melanjutkan patroli menggunakan pompong atau transportasi air.

Saat mendekati sejumlah ketek yang diduga digunakan sebagai sarana aktivitas PETI, aparat melihat para pekerja berlarian meninggalkan ketek. Ketika tim berada sekitar 100 meter dari lokasi, tidak seorang pun pekerja terlihat berada di atas ketek tersebut.

Petugas selanjutnya menyisir sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI. Dari lokasi, polisi menemukan beberapa lembar karpet yang diduga digunakan untuk menangkap dan menyaring partikel emas.

Selain itu, petugas juga menemukan alat penyaring batuan jenis kerikil pada sejumlah ketek. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 10 ketek yang diduga digunakan sebagai sarana penunjang aktivitas PETI di sepanjang DAS Batanghari, Kecamatan Sekernan.

Dalam penertiban tersebut, polisi mengamankan karpet yang ditemukan di atas ketek karena diduga digunakan sebagai alat penangkap dan penyaring partikel emas.

Kapolsek Sekernan bersama personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI. Kegiatan tersebut dinilai dapat menyebabkan kerusakan lingkungan sekaligus melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas apabila aktivitas PETI kembali ditemukan di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.

"Apabila masih ditemukan kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut ataupun wilayah hukum Polres Muaro Jambi, akan dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku ataupun melumpuhkan sarana dan prasarana ketek apabila masih ditemukan ketek tanpa pemilik," tegas Bayu.

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat.

Penertiban ini melibatkan personel Satreskrim Polres Muaro Jambi dan Polsek Sekernan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini