Pemkab Aceh Besar Ikuti Rapat Kemendagri, Data BUMD Diminta Lengkap dan Mutakhir

Editor: Syarkawi author photo
Sekdakab Aceh Besar Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si., didampingi Kepala BPKD Aceh Besar Arifin, S.H.I., M.Si., Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdakab Aceh Besar Darwan Asrizal, S.E., M.T., serta unsur Bappeda Aceh Besar mengikuti Zoom Meeting pembahasan pemenuhan data dan SIPD BUMD, Kamis (10/9/2026). FOTO-PROKOPIM PEMKAB ACEH BESAR


KOTA JANTHO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengikuti rapat pembahasan pemenuhan data dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Badan Usaha Milik Daerah (SIPD BUMD) yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara daring, Kamis (10/9/2026).

Rapat tersebut dibuka Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Bina Keuda) Kemendagri, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si. Ia meminta pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di seluruh Indonesia segera melengkapi data BUMD dalam SIPD BUMD untuk periode 2020 hingga 2026.

Fatoni menegaskan, data yang disampaikan harus dapat dipertanggungjawabkan serta memenuhi prinsip kelengkapan, keakuratan, kemutakhiran, dan konsistensi.

“Data BUMD harus disampaikan secara lengkap, akurat, mutakhir, dan konsisten sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” kata Fatoni dalam rapat tersebut.

Rapat diikuti para sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota, kepala BPKD, kepala biro perekonomian provinsi, serta kepala bagian perekonomian dari seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting.

Dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, rapat diikuti Sekdakab Aceh Besar Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si., Kepala BPKD Aceh Besar Arifin, S.H.I., M.Si., Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdakab Aceh Besar Darwan Asrizal, S.E., M.T., serta unsur Bappeda Aceh Besar.

Selain melengkapi data, pemerintah daerah diarahkan melakukan pemutakhiran data SIPD BUMD secara berkala setiap tiga bulan. Pemutakhiran tersebut diperlukan agar data yang tersedia tetap sesuai dengan kondisi terkini dan dapat menjadi dasar dalam pembinaan BUMD.

Kemendagri menilai ketersediaan data yang lengkap, valid, akurat, dan mutakhir penting untuk mendukung pembinaan, pengawasan, evaluasi kinerja, serta perumusan kebijakan di bidang BUMD.

Rapat juga menekankan pentingnya koordinasi antara sekretaris daerah dan perangkat daerah yang menangani pembinaan BUMD. Koordinasi diperlukan agar proses pengisian dan pemutakhiran data dapat dilakukan tepat waktu dan berkelanjutan.

Pengisian serta pemutakhiran data dilakukan melalui SIPD BUMD Kemendagri. Data tersebut selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan pembinaan, pengawasan, evaluasi kinerja, dan perumusan kebijakan BUMD.

Berdasarkan data Kemendagri, jumlah BUMD di Indonesia pada 2026 mencapai 1.092 perusahaan dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 154.609 orang.

Sekdakab Aceh Besar Bahrul Jamil menyambut baik pembahasan tersebut. Ia meminta perangkat daerah yang membidangi pembinaan BUMD memastikan data perusahaan daerah di wilayah Aceh Besar disampaikan secara lengkap, valid, akurat, dan tepat waktu.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui perangkat daerah terkait akan menindaklanjuti hasil pembahasan ini dengan melakukan koordinasi dan pemenuhan data BUMD sesuai kebutuhan SIPD BUMD,” ujar Bahrul Jamil.

Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat mewujudkan basis data BUMD yang lebih tertib dan mutakhir sekaligus mendukung penguatan tata kelola BUMD di Kabupaten Aceh Besar.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini