SUMBAWA — Seorang petani perempuan berinisial AS (52) meninggal dunia setelah tersengat aliran listrik tegangan tinggi di areal persawahan Orong Sagane, Dusun Aipuntuk, Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (8/9/2026) pagi.
Kapolsek Moyo Hilir Iptu Totok Ari Suwondo mengatakan, polisi langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut.
Petugas kemudian mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan sejumlah barang bukti, serta berkoordinasi dengan tim identifikasi dan pihak rumah sakit.
“Setelah menerima laporan, personel langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan dan penyelidikan awal. Kami juga berkoordinasi dengan tim identifikasi serta pihak rumah sakit untuk mengetahui penyebab meninggalnya korban,” kata Iptu Totok.
Korban diketahui merupakan warga Dusun Aipanan, Desa Serading, yang sehari-hari bekerja sebagai petani. Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 06.00 Wita ketika seorang saksi berinisial SA datang ke sawah untuk mengusir burung.
Tak lama kemudian, korban datang ke lahan miliknya yang berada di sebelah sawah saksi dengan tujuan serupa. Saksi sempat melihat korban berjalan menuju ujung pematang sambil mengusir burung.
“Beberapa saat kemudian, korban tidak lagi terlihat oleh saksi. Saksi yang merasa curiga selanjutnya mendatangi lokasi yang berjarak sekitar 50 meter dan menemukan korban telah tergeletak,” tuturnya.
Saksi kemudian meminta pertolongan warga. Setelah warga tiba di lokasi, diketahui terdapat instalasi listrik bertegangan tinggi di sekitar areal persawahan.
Warga kemudian memastikan aliran listrik telah dipadamkan sebelum mengevakuasi korban untuk menghindari risiko adanya korban lain.
“Korban selanjutnya dibawa ke RSUP Manambai Sumbawa. Namun, tim medis menyatakan AS telah meninggal dunia sebelum mendapatkan penanganan di rumah sakit,” ujar Iptu Totok.
Berdasarkan pemeriksaan luar oleh tim medis, ditemukan luka bakar pada telapak hingga telunjuk tangan kanan serta paha kiri korban. Luka tersebut diduga akibat sengatan arus listrik tegangan tinggi.
Dari pemeriksaan awal, petugas juga tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik lain pada tubuh korban.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MA (58), yang diduga memasang instalasi listrik di area persawahan. MA diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pendalaman sementara polisi menunjukkan instalasi listrik tersebut diduga dipasang secara ilegal tanpa izin dari PT PLN. Aliran listrik itu diduga digunakan untuk mengusir hewan ternak yang masuk ke area persawahan.
Iptu Totok mengatakan, pengamanan terhadap MA dilakukan untuk kepentingan penyelidikan sekaligus mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Polisi masih mendalami pemasangan instalasi tersebut, termasuk aspek perizinan serta penggunaan aliran listrik di lokasi kejadian.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap pemasangan instalasi listrik tersebut. Yang bersangkutan sudah diamankan dan proses penyelidikan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kapolsek Moyo Hilir.
Polisi mengimbau masyarakat tidak memasang atau menggunakan aliran listrik secara sembarangan, terutama di lokasi yang menjadi tempat aktivitas warga.
Instalasi listrik yang tidak memenuhi standar keselamatan dapat membahayakan nyawa dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.[]
